30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Siap-siap! Penerima Uang “Sedekah” Doni Salmanan Juga Akan Diusut Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Pengusutan terhadap seluruh aliran dana Doni Salmanan dalam kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex dipastikan akan dilakukan oleh kepolisian.

Sebagai informasi, Doni Salmanan yang juga seorang Youtuber itu juga dikenal kerap “bersedekah” dan membantu orang lain. Nama Doni sendiri mulai dikenal publik saat aksi membagi-bagikan uang di jalanan.

Uang yang diberikan kepada para pengendara ini diklaim oleh crazy rich asal Bandung tersebut sebagai bantuan PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang sempat diberlakukan beberapa waktu silam.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut aliran dana tersebut.

“Dana yang bersumber dari tindak pidana, dana yang diberikan kepada siapa pun atau kepada keluarga orang lain, akan diusut,” kata Ramadhan, dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Ramadhan bahkan juga memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan penelusuran terhadap aset-aset dan harta kekayaan Doni yang diperoleh dari hasil penipuan. Bukan itu saja, jenderal Polri bintang satu tersebut pun memastikan bahwa penyidik bakal memiskinkan Doni Salmanan, layaknya yang kini dilakukan terhadap Indra Kenz.

Di antara langkah memiskinkan Doni adalah dengan melakukan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan milik yang bersangkutan.

“Yang jelas, kami akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” ucapnya.

Doni Salmanan sebelumnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex. Doni menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, pada Selasa (8/3/2022) lalu, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, UU KUHP hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Bukan itu saja, pria kelahiran tahun 1998 asal Soreang ini pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Periksa istri

Penyidik Bareskrim Polri, sambung Ramadhan, juga dipastikan bakal memanggil dan memeriksa istri Doni, Dinan Nurfajrina, terkait kasus yang menjerat suaminya tersebut. Meski demikian, ia mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemanggilan terhadap Dinan untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya (istri Doni Salmanan) akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU