JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi dasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun rencana penerapan asuransi pada kendaraan bermotor.
Siap-Siap, Presiden Jokowi Wajibkan Kendaraan Bermotor Diasuransikan
Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan, dan Pensiun OJK ” mengatakan, program asuransi telah tertuang dalam undang-undang.
Aturannya kata Ogi, disusun dan dirancang dengan menerapkan metode omnibus law. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Berisi tentang perasuransian terkena dampak sejumlah pasal yang direvisi ” Ujar Ogi.
Penerapan rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal 52 UU 4/2023 yang mengubah UU 40/2014 khususnya mengatur program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39 A. Pasal satu dalam undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan, Pemerintah dapat membetnuk program asuransi wajib.
Ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”.
Selanjutnya pada bagian ayat dua menyatakan, Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu untuk ikut serta dalam program asuransi tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga mengamini hal tersebut. Ia mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.
Ekonomi hijau dalam industri kelapa menawarkan peluang besar bagi Indonesia. Dengan luas lahan kelapa mencapai 3,8 juta hektar dan produksi tahunan sebesar 2,8 juta ton, Indonesia memiliki potensi yang signifikan. Ekspor kelapa Indonesia mencapai USD 1,55 miliar, dengan… pic.twitter.com/oGDItknip8
— Joko Widodo (@jokowi) July 22, 2024
Pihaknya dalam hal ini AAUI tengah menggodok sejumlah peraturan untuk diberlakukan pada kendaraan bermotor. Penerapannya akan diawali dengan penandatangan Peraturan Presiden.
Budi menyebutkan, ” AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara. Jadi ini merupakan langkah yang akan diusulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken”, sebutnya.
Sebagai gambaran, penerapannya akan menggunakan sejumlah skema.
Diantarnya, skema dari pembayaran asuransi kendaraan akan memanfaatkan Artificial Intelligence dan digitalisasi. Perapan sistem AI ini dipelajari dari negara sahabat yang sudah menjadi keniscayaan yang tak terelakkan.
Penyebab utamanya adalah kondisi demografi Indonesia yang sangat luas hingga memerlukan peraturan khusus yang mengaturnya. Asuransi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third
party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Hanya Indonesia yang Belum Punya Aturan Asuransi Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan, di Asean hanya Indonesia yang belum menerapkan TPL untuk property damage melengkapi bodily injury. “Di negara lain khususnya ASEAN Community dalam forum Asean Insurance Council (AIC) dalam rangka menerapkan cross border movement. Seperti sudah dijamin oleh Jasa Raharja” katanya. Menurutnya, optimalisasi Jasa Raharja sangat diperlukan dalam menjalankan program asuransi tersebut.
Perbandingannya jika menggunakan skema baru dan lembaga baru, lebih baik memaksimalkan yang sudah ada. “Tinggal menyesuaikan skema yang sudah berjalan dengan program asuransi yang akan diberlakukan,” pungkasnya.