35 C
Jakarta
Selasa, 14 Oktober, 2025

Sidang Lanjutan Bunga Pinjol di KPPU : Pejabat OJK Dihadirkan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).

Sidang dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 tersebut berlangsung pada Senin (13/10/2025) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara, anggota Majelis Aru Armando mengikuti jalannya sidang secara daring.

Dalam sidang pemeriksaan lanjutan ini, Majelis menghadirkan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Tomi dihadirkan sebagai saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU.

“Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang tahun 2018 hingga 2024,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Selasa (14/10/2025).

Deswin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Majelis memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan.

Fokus utama pembahasan berkisar pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha antar pelaku di sektor tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama maksimal 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja jika diperlukan.

“KPPU berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses persidangan sesuai prinsip transparansi dan keadilan guna memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor layanan keuangan digital,” ujar Deswin.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU