29 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

Skandal Pinjol Dhanapala Berakhir Tragis! Benarkah Dilikuidasi?

JAKARTA – Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Pinjol Dhanapala) pada tanggal 5 Juli 2024 lalu.

Pinjol Dhanapala diketahui mengajukan permohonan kepada OJK agar izin usahanya dikembalikan.

Kini, PT Semangat Gotong Royong, yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) Dhanapala, mulai melakukan likuidasi.

Ramai berita yang beredar pada hari ini, Jumat (16/8/2024), tim likuidasi dibentuk dengan tenggat waktu 60 hari masa kerja.

Pembentukan tim likuidasi dilakukan para pemegang saham pada 4 Agustus 2024 melalui rapat sirkuler.

Langkah Tim Likuidasi Pinjol Dhanapala

Adapun langkah-langkah yang dilakukan tim yang telah dibentuk antara lain:

Pertama, hasil kesepakatan pemegang saham sepakat menunjuk firma hukum Soewito Suhadriman Eddymurthy Kardono (SSEK Law Firm) bertindak selaku likuidator.

Dalam akta notaris tertanggal 12 Agustus 2024, tim likuidator meminta nasabah agar mengajukan klaim terhadap dhanapala.

Waktu klaim diberikan tenggat waktu selama 60 hari.

Dalam pengumuman atas nama Soewito Suhadriman disebutkan, batas waktu klaim terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024 hingga 60 hari kedepan.

Soewito menyebutkan proses likuidasi tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan PJK.

Langkah likuidator diambil sebagai upaya dalam melakukan sentralisasi kegiatan usaha.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, saat ini pihaknya tetap memantau aktivitas Dhanapala.

Ia berharap, Pinjol Dhanapala mampu memenuhi serta menyelesaikan hak dan kewajiban konsumen.

Selain itu OJK juga melarang pinjol Dhanapala melakukan pengalihan atau menjaminkan serta dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan.

Profil Pinjol Dhanapala

Pinjol Dhanapala mendapatkan izin usaha pertama pada tahun 2021.

Izin usaha tersebut dikeluarkan OJK melalui Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-23/D.05/2021.

Di awal-awal perusahaan ini berkomitmen mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan.

Terutama dalam mewujudkan serta mengembangkan bisnis dan inklusi.

Diketahui, Dhanapala secara utuh menggunakan sistem digital.

Dengan demikian memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan.

Untuk mendapatkan bantuan pendanaan, syarat yang diberikan cukup mudah.

Hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja dana langsung cair ke rekening.

Caranya, cukup mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian calon nasabah diminta melakukan swafoto atau selfie bersama KTP.

Di awal berdiri, pinjol Dhanapala menerapkan manajemen risiko kredit dengan prinsip kehati-hatian.

Diantaranya menggunakan alternative credit scoring dari e-commerce.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU