JAKARTA – Pembahasan mengenai perubahan skema dana pensiun PNS yang direncanakan menggunakan skema fully funded kembali mencuat. Skema ini telah menjadi topik pembahasan pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Saat ini, pemerintah masih menggunakan skema pay as you go untuk membayar dana pensiun PNS.
Mengupas Skema Fully Funded untuk Pensiunan PNS
Pengertian Skema Fully Funded
Menurut buku Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tahun 2016 berjudul “Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil,” skema fully funded merupakan salah satu opsi pemerintah dalam pembiayaan pensiun PNS.
Skema fully funded adalah metode pembiayaan di mana dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun dikumpulkan melalui iuran bersama antara PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul ini nantinya akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS memasuki masa pensiun.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan Fully Funded
Dalam buku tersebut, BKF menjelaskan beberapa aspek penting terkait penerapan skema fully funded untuk pembiayaan pensiun PNS. Salah satunya adalah perlunya penyusunan portofolio sekuritas pasar guna mengelola akumulasi dana yang terkumpul. Dengan demikian, dana pensiun yang dikumpulkan akan berhadapan dengan risiko pasar. Meski begitu, skema fully funded tidak memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan program pensiun PNS.
Skema Pensiun PNS dalam KEM-PPKF 2025
Meskipun topik ini kembali dibicarakan, pemerintah belum menetapkan skema pensiun PNS dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) edisi pemutakhiran tahun 2025. Namun, pemerintah menyatakan bahwa program pensiun PNS akan direformasi menjadi dua kelompok besar, yaitu perubahan skema program untuk PNS yang sudah ada, serta pengembangan program baru untuk PNS baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).