JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa selain pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada berbagai tantangan baru dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Ia menyebut, tantangan yang dimaksud tersebut tentunya berbeda dari tahun sebelumnya.
“Ada dua tantangan besar yaitu lonjakan inflasi global maupun perang yang terjadi di Ukraina,” kata Sri Mulyani di DPR, dilansir dari Tempo.co, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Jokowi Setuju Tarif Listrik Naik, Sri Mulyani: Masyarakat Bawah Terlindungi
Kedatangannya ke gedung parlemen itu untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Ia menjelaskan perang antara Rusia-Ukraina telah mendisrupsi sisi produksi yang sangat besar sehingga mendorong kenaikan harga-harga komoditas global saat ini.
Selain itu, pengetatan kebijakan moneter global khususnya di Amerika Serikat juga yang mendorong kenaikan suku bunga.
Baca juga: Ponsel Jadul Menteri PUPR Bikin Netizen Terhibur Tapi Kena Protes Sri Mulyani
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, menurut Sri Mulyani perlu dilakukan langkah-langkah darurat dan extraordinary dari kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Tujuan pertama, kata Sri Mulyani, untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman Covid 19 dan sebagai langkah pemulihan ekonomi.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut APBN Maret 2022 Surplus Rp10,3 Triliun
“Akan dilakukan peningkatan dukungan anggaran yang sangat besar untuk muatan sarana dan prasarana kesehatan, penanganan pasien, obat-obatan, pemberian insentif tenaga kesehatan termasuk pemberian vaksin,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah akan menambah anggaran secara signifikan dan masif sebagai bantalan sosial. Bantuan itu digelontorkan untuk melindungi masyarakat dari merosotnya daya beli akibat kehilangan pekerjaan atau terhentinya kegiatan ekonomi yang meluas karena pandemi covid-19.
Kebijakan ekonomi makro dan fiskal itu juga diharapkan dapat mendukung dan melindungi dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah dari tekanan kebangkrutan akibat pandemi.
“Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman efek domino akibat kontraksi ekonomi dan pelemahan ekonomi,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada