26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Sri Mulyani Luncurkan E-Materai, Startup Ini Sediakan Fiturnya

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meluncurkan materai elektronik atau e-materai. Menyambut kebijakan tersebut, Startup Fintech Paper.id melunucurkan fitur tersebut.

CTO & Co-Founder Paper.id Yosia Sugialam mengatakan bahwa Paper.id merupakan perusahaan pertama yang menghadirkan e-materai untuk transaksi invoice. Perlu diketahui bahwa Paper.id adalah startup fintech yang bergerak di segmen invoicing atau penagihan.

“Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” katanya saat menggelar media luncheon di Jakarta, Rabu (26/1).

Selain itu, e-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik. Lewat Paper.id, member hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.

“E-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk di cek keabsahannya secara realtime,” kata Yosia.

Sebagai platform yang menyediakan invoice digital dan pembayaran digital, ini tentunya membantu member mereka. Menurut Yosia, ada beberapa hal penting. Pertama, soal pembayaran digital yang lebih mudah.

Kedua, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan kepada buyer. Karena fungsi materai ini juga sama dengan materai non-digital yang selama ini digunakan. Selain itu, ini juga untuk mempermudah proses legalitas.

Fungsi materai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan materai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi materai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

 

 

Reporter : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE