26.5 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Tanggapan Ekonom

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati akan menaikkkan harga cukai rokok akan naik pada tahun depan atau 2022 mendatang. Hal itu sebagaimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Tak ayal, rencana ini memicu tanggapan dari ekonom.

Menurut  Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, pihaknya mendorong pemerintah untuk memiliki rumusan penghitungan baku dalam menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).

Dalam pandangannya, hal tersebut akan memberikan kepastian bagi industri hasil tembakau (IHT) dalam menentukan strategi bisnis ke depannya.

“Bagaimanapun, kami berharap tahun depan pemerintah punya perhitungan yang cukup matang terkait bagaimana kenaikan tarif cukai diatur, perlu ada rumusan yang baku,” ucapnya, dilangsir dari Bisnis.com, Selasa (14/12).

Untuk diketahui, kenaikan CHT ditetapkan rata-rata sebesar 12 persen, dengan peningkatan untuk sigaret kretek tangan maksimal 4,5 persen.

“Jadi untuk menentukan penerimaan negara dari cukai itu perlu menjadi perhatian, angkanya jatuh (dari) langit atau seperti apa,” ujarnya.

Di samping itu, ia pu menyoroti upaya ekstensifikasi sehingga kontribusi penerimaan cukai bisa terdistribusi ke sumber-sumber lain, misalnya plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Perlu dikejar karena memang kami punya potensi yang cukup besar dalam ekstensifikasi cukai tersebut. Jadi, kami tidak mengandalkan rokok sebagai satu-satunya sumber penerimaan cukai,” paparnya.

Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Menurut Sri Mulyani, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin. Adapun pertimbangan tersebut menjadi salah satu tolok ukur pemerintah untuk kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT), dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen untuk tahun 2022.

Rokok, sambungnya, menjadi pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun di desa. Diketahui, persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.

Untuk di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, lalu rokok sebesar 11,24 persen.

“Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua bagi penduduk miskin baik di perkotaan dan pedesaan, rokok merupakan komoditas pengeluaran kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga setelah beras,” katanya, Selasa (14/12), dalam konferensi pers.

Lantaran menjadi pengeluaran terbesar kedua, lanjutnya, konsumsi rokok mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur, yang sejatinya lebih dibutuhkan bagi kesehatan.

Padahal, konsumsi ayam dan telur yang menjadi sumber protein mampu meningkatkan produktivitas, daya tahan, hingga kesehatan masyarakat menengah ke bawah. Ia menyebut, warga miskin malah bakal kian miskin dengan mengonsumsi rokok.

“Rokok menjadikan rumah tangga semakin miskin karena pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga miskin dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin,” urainya.

Cukai Naik, Harga Rokok per Bungkus Tembus Rp40.100

Adapun kenaikan tarif cukai rokok tahun depan rata-rata 12%, sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Pemerintah menetapkan kebijakan CHT ini dengan mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.

Pada tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%, sementara pada tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%. Rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022 adalah sebagai berikut:

  • SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp985, HJE per batang terendah Rp1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp38.100.
  • SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp600, HJE per batang terendah Rp1.140 dan per bungkus Rp 2.800.
  • SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp600, HJE per batang terendah Rp1.140 dan per bungkus Rp22.800.
  • SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp1.065, HJE per batang terendah Rp2.005 dan per bungkus Rp40.100.
  • SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp635, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp 2.700.
  • SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp635, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp22.700.
  • SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp440, HJE per batang terendah Rp1.635 dan per bungkus Rp32.700.
  • SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp345, HJE per batang terendah Rp1.135 dan per bungkus Rp22.700.
  • SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp205, HJE per batang terendah Rp600 dan per bungkus Rp12.000.
  • SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp505 dan per bungkus Rp10.100.

Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik

Untuk diketahui, tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga akan naik mulai Januari tahun depan. Adapun jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai, yakni rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Terjadinya kenaikan tarif minimum terhadap rokok elektrik ini lantaran adanya kenaikan penerimaan HTPL. Hingga 31 Desember 2021, cukai HTPL mencapai Rp680,36 miliar, yang sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Penerimaan ini juga telah mencapai Rp471,18 miliar per 30 September 2021. EET batang pun mengikuti tren kenaikan yang sudah mencapai Rp134,29 miliar.

Bahkan, penerimaan HPTL tumbuhnya 6 kali lipat, yakni 558 persen pada tahun 2020), yang terbesar dalam bentuk electric sigaret yang jenis cair. Tren tersebut diikuti oleh EET batang hingga September lalu.

Melalui kenaikan tarif ini, penerimaan negara diproyeksikan bakal naik 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp648,84 miliar. Untuk rincian kenaikan cukai dan harga rokok elektrik di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Rokok elektrik

Rokok elektrik padat

  • Tarif: Rp2.710 per gram
  • Minimal HJE: Rp5.190 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka

  • Tarif: Rp445 per mililiter
  • Minimal HJE: Rp785 per mililiter

Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Tarif: Rp6.030 per mililiter
  • Minimal HJE: Rp35.250 per cartridge
  1. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

Tembakau kunyah

  • Tarif: Rp120 per gram
  • Minimal HJE: Rp215 per gram

Tembakau molasses

  • Tarif: Rp120 per gram
  • Minimal HJE: Rp215 per gram

Tembakau hirup

  • Tarif: Rp120 per gram
  • Minimal HJE: Rp215 per gram

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU