JAKARTA, 29 Oktober 2024 – Salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, yakni PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), mengeluarkan pernyataan terkait status pailit yang kini disandang Sritex. Perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut akibat beban utang yang besar.
Bank Danamon menjadi salah satu kreditur dengan total pinjaman senilai US$4,51 juta, atau sekitar Rp71,11 miliar. Direktur Kredit Bank Danamon, Dadi Budiana, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Danamon akan menjalankan semua proses kepailitan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dadi.
Danamon Buka Komunikasi
Ia menambahkan, pihaknya akan terus membuka komunikasi dengan Sritex dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan utang ini.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan serta menjaga komunikasi terbuka dengan debitur dan pemangku kepentingan lainnya, demi mencapai solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Dadi.
Cadangan Bank Danamon
Dadi juga memastikan bahwa cadangan bank asal Jepang, yang merupakan bagian dari MUFG ini, sudah mencukupi. Hingga September 2024, rasio pencadangan kredit berisiko atau loan at risk coverage tercatat di angka 48%, sementara rasio pencadangan kredit bermasalah atau NPL coverage mencapai 272%.
Berdasarkan laporan keuangan semester I-2024, total liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun, dengan defisiensi modal yang mencapai -US$980,56 juta. Hingga pertengahan tahun ini, setidaknya terdapat 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang terhadap Sritex.