32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Gelar Patroli Siber, SWI Tutup 116 Pinjol dan 7 Usaha Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal melalui patroli siber. Entitas tersebut didapati masih beroperasi di internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi selular.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, dengan penutupan 116 entitas pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 hingga Oktober 2021 telah terdapat 3.631 pinjol ilegal yang telah ditutup SWI.

“Kami terus melakukan patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” katanya dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Menindak Hukum Pelaku Pinjol Ilegal

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujar Tongam.

Dia juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Menutup 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan patroli siber dan menghentikan praktik pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga memberantas tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau agar masyarakat juga berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan penawaran investasi yang ilegal pada platform tersebut.

Adapun, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.

Menormalisasi Satu Entitas Usaha

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Langkah-langkah Memberantas Pinjol Ilegal

Adapun, Toangam menuturkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara-cara berikut:

Pertama, mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan cara menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

“Lalu meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal,” ucapnya.

Keempat, SWI akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Keenam, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer to peer (P2P) Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Adapun, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE