32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Tutup 151 Fintech Ilegal, Ini Antisipasi SWI Kedepan

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup 151 fintech ilegal peer to peer (P2P) lending dan 4 entitas tanpa izin.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah banyak melakukan penutupan tersebut untuk memberantas fintech lending ilegal.

“Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum,” katanya seperti dikutip Duniafintech.com, Kamis (14/10).

Dia menjelaskan, seak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Menurut Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

Memanfaatkan Kerentanan Masyarakat Akibat Pandemi

Menurut Tongam, para penyelenggara fintech ilegal ini beroperasi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesusahan akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut Tongam, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat. Sasarannya adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi.

“Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek,” ujarnya.

Menurutnya, fintech lending ilegal ini memberikan syarat mudah dalam mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ucapnya.

Langkah SWI Mengatasi Fintech Ilegal

Adapun, dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan langkah sebagai berikut. Seperti mengumumkan fintech P2P Lending ilegal kepada masyarakat.

Lalu, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo dan memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal.

Pihak SWI pun Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

Selain itu, meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Kemudian, SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Selanjutnya, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech lending ilegal.

Terakhir, SWI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech lending yang legal.

Daftar Fintech Lending Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi yang Ditutup

Adapun daftar 151 fintech ilegal lending dan 4 entitas penawaran investasi yang ditutup oleh SWI dan Kemenkominfo antara lain adalah sebagai berikut:

Fintech ilegal yang ditutup

  1. Dompet Kilat
  2. Prima Plus
  3. Dana Uang – Uang Aman
  4. Dana Rakyat
  5. Go cash
  6. Cash Kilat
  7. Uang Bijak
  8. Dana Tunai
  9. Doit
  10. Kredit Tunai

4 entitas penawaran investasi yang ditutup

  1. PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank
  2. PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin
  3. PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin
  4. PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE