32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Serba-serbi Duha Syariah, Fintech Pembiayaan Online Bebas Riba

PT Duha Madani Syariah yang menghadirkan aplikasi bernama Duha Syariah menjadi salah satu perusahaan rintisan (startup) teknologi yang menggarap potensi pasar industri syariah di Indonesia pada era kiwari. Platform ini merupakan aplikasi fintech (financial technology) atau Fintech P2P Lending Syariah yang mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan, yang nantinya melakukan akad pembiayaan secara elektronik atau digital.

Platform pinjaman online (pinjol) syariah yang satu ini diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Hal-hal penting terkait aplikasi yang satu ini adalah keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi penggunanya sangatlah terjamin. Di samping itu, sistem elektronik pada platform pinjol syariah ini sudah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi sesuai standar ISO 27001. Di sisi lain, perusahaan ini diketahui melayani wilayah pulau Jawa serta wilayah lain yang disesuaikan dengan domisili Perusahaan Pemberi Kerja dan mitra yang bekerja sama dengannya.

Menariknya lagi, mengajukan pembiayaan di sini tidak memerlukan jaminan, tetapi tetap mengacu pada keadilan dalam bertransaksi berdasarkan prinsip Syariah, di mana masing-masing pihak wajib menjaga amanah dan jujur. Penting juga diketahui, aplikasi ini tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai sebab layanan pembiayaannya menggunakan underlying berupa pembelian barang/jasa atau invoice financing. 

Serba-serbi Duha Syariah

Platform ini dikenal sebagai fintech pembiayaan online bebas riba. Melansir dari situs resmi perusahaan, platform  ini merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan (Lender) dengan Penerima Pembiayaan (Borrower) dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik.

Produk Pembiayaan Duha Syariah

Produk pembiayaan dan jangka waktunya adalah sebagai berikut:

  • Multiguna (pembelian barang): 3, 6, 9, dan 12 bulan.
  • Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa Lainnya: 3, 6, 9, 12, 18, dan 24 bulan.
  • Invoice Financing: Maksimal 6 bulan.

Untuk plafon pembiayaannya, yakni:

  • Multiguna (pembelian barang): Maksimal Rp20.000.000.
  • Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, Jasa Lainnya: Maksimal Rp30.000.000.
  • Invoice Financing: Maksimal Rp2.000.000.000.

Adapun Margin/Ujroh (imbal hasil)-nya, di antaranya:

  • Multiguna (pembelian barang): 1.5%-2.5% flat per bulan.
  • Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa Lainnya: 1.5%-2.5% flat per bulan.
  • Invoice Financing: 1.4%-2.25% flat per bulan.

Jenis-jenis Akad

– Wakalah Bil Ujroh, yaitu kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform ini.

– Waad, yaitu pemberian janji pembiayaan dari platform ini kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.

– Murabahah, yaitu jual beli atas suatu barang dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelumnya antara penjual dan pembeli.

– Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.

– Qardh, yaitu kesepakatan antara Penyelenggara sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dimana Penyelenggara memberikan dana talangan (uang tunai) kepada Penerima Pembiayaan dengan pembayaran secara angsuran atau sekaligus dalam jangka waktu yang disepakati.

– Wakalah Bil Ujroh (untuk invoice financing), yaitu kesepakatan antara Penerima Pembiayaan sebagai Muwakkil dan Penyelenggara sebagai wakil untuk melakukan penagihan piutang milik Penerima Pembiayaan kepada Pihak Yang Berhutang/Payor yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Perbedaan dengan Sistem Peminjaman Uang Lainnya yang Mengenakan Bunga

Untuk diketahui, platform ini memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. Pembiayaannya hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal dan tidak dapat membiayai pembelian barang, seperti minuman keras/beralkohol dan makanan tidak halal. Sementara itu, pembiayaan konvensional dengan bunga bisa digunakan untuk membeli semua kriteria barang. 

Platform ini juga menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Selain itu, platform ini juga menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sementara itu, pada pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam diketahui juga harus membayar pinjaman beserta bunga.

Uang Muka untuk Bertransaksi

Urbun (uang muka) hanya diberlakukan untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh atau Wisata Halal sebesar 20%, sementara untuk pembelian barang tidak ada urbun (uang muka).

Limit Pembiayaan yang Dapat Diajukan

  • Multiguna (pembelian barang): Maksimal Rp20.000.000.
  • Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa Lainnya: Max Rp 30.000.000,-
  • Invoice Financing: Maksimal Rp2.000.000.000.

Persyaratan untuk Menjadi Penerima Pembiayaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun, tetapi sudah menikah.
  • Berdomisili di Pulau Jawa dan wilayah Perusahaan Pemberi Kerja yang bekerja sama dengan platform ini. 
  • Memiliki identitas e-KTP yang valid.
  • Pegawai Tetap.
  • Memiliki penghasilan tetap bersih minimal Rp3 juta per bulan.
  • Memberikan dokumen pendukung yaitu NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir.
  • Memberikan data orang terdekat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat sebanyak 2 orang. Perusahaan akan melakukan verifikasi dengan menghubungi orang yang bersangkutan.

Dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran, yaitu:

  • e-KTP.
  • Slip gaji bulan terakhir atau surat keterangan gaji terkini.
  • Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir.
  • Dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga dan NPWP.

Adapun proses persetujuan pembiayaan paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak seluruh data dan dokumen diterima dengan lengkap. 

Cara Mengajukan Pembiayaan

  1. Unduh Aplikasi di Google Play atau App Store.

Setelah mengunduh aplikasinya dan mendaftar menggunakan nomor handphone, admin akan memverifikasi dan menganalisis data untuk persetujuan plafon.

  1. Kunjungi platform marketplace atau mitra yang bekerja sama dengan Duha.

Kunjungi marketplace atau mitra yang sudah bekerja sama dengan platform ini, di antaranya Bhinneka, Halalpedia, dan lainnya. Calon peminjam juga bisa mengajukan pesanan barang/jasa di tempat favoritnya dengan menghubungi Customer Service melalui WhatsApp.

  1. Pilih barang/jasa yang ingin dibeli.

Pilihlah barang/jasa yang ingin dibeli, lalu lakukan proses checkout.

  1. Pilih sistem pembayaran cicilan.
  2. Tentukan tenor pembiayaan yang diinginkan.

Menjadi Pendana di Duha Syariah

Pendana adalah pemberi pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di platform ini. Yang dapat menjadi Pendana adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Badan hukum/badan usaha Indonesia.

Syarat untuk menjadi pendana, yaitu:

  • Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun.
  • Badan hukum/badan usaha.
  • Domisili di Indonesia.
  • Memiliki e-KTP dan dokumen legalitas (Badan hukum/badan usaha) yang valid.
  • Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Cara untuk menjadi pendana, antara lain:

  • Download aplikasinya di Playstore atau Appstore.
  • Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta.
  • Tunggu persetujuan dari Admin Duha.
  • Pilih pembiayaan yang diinginkan.
  • Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik.
  • Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan.

Untuk diketahui, tidak ada biaya apa pun yang dikenakan kepada pendana, selain biaya transfer antar-bank yang berbeda.

Prosedur Membeli Barang Menggunakan Cicilan

  1. Kunjungi platform marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah, antara lain Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan menyusul yang lainnya.
  2. Pilih barang yang diinginkan.
  3. Pilih metode pembayaran cicilan.
  4. Tanda tangan akad pembiayaan secara elektronik.
  5. Barang dikirim ke alamat pembeli.
  6. Atau bisa juga menghubungi pihak perusahaan kalau ingin berbelanja di tempat lain.

Prosedur Membeli Paket Perjalanan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa Lainnya

  1. Kunjungi platform marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah, di antaranya Bhinneka, Halalpedia, Ralali dan menyusul yang lain. 
  2. Pilih paket paket perjalanan Umroh, wisata halal, atau jasa yang diinginkan.
  3. Pilih metode pembayaran dengan cicilan.
  4. Lakukan pembayaran uang muka (Urbun).
  5. Tanda tangan akad pembiayaan secara elektronik.
  6. Berangkat Umroh/Wisata sesuai jadwal atau terima paket jasa yang sudah dipilih sesuai ketentuan.
  7. Atau bisa juga menghubungi pihak perusahaan kalau ingin berbelanja di tempat lain.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE