29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

SWI OJK Minta Asosiasi Cabut Tanda Sertifikasi Pinjol PT ITN

Kantor milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN) digerebek kepolisian pada Kamis, (14/10) kemarin. ITN sendiri adalah perusahaan penagih utang yang mengoperasikan 13 perusahaan pinjol, dengan 10 di antaranya dinyatakan fintech ilegal dan hanya tiga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor yang digerebek kepolisian ini merupakan kantor penagih pinjaman online yang berlokasi di perumahan elite Kota Tangerang. Tepatnya di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah meminta asosiasi penyelenggaraan pinjaman online untuk mencabut tanda sertifikasi perusahaan terdaftar tersebut.

Pasalnya, praktik yang dilakukan oleh ITN telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator dan perundang-undangan sesuai dengan praktik penyelenggaraan pinjaman online yang aman dan nyaman bagi konsumen.

“Kami meminta Asosiasi untuk melakukan tindakan tegas dengan pencabutan tanda sertifikasi perusahaan tersebut,” katanya kepada Duniafintech.com, Jumat (15/10).

Mengancam dan Menyebarkan Konten Pornografi

Lebih-lebih, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ITN sendiri dalam melakukan penagihan pinjaman online kepada korbannya melakukan tindakan-tindakan yang tak wajar dan menimbulkan stres, mulai dari melakukan ancaman hingga menyebarkan konten pornografi.

“Penagihannya pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi,” ujar.

Yusri mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan usai kepolisian mendapatkan sejumlah aduan dari korban dan masyarakat. Penggerebekan ini pun diperintahkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan sorotan dari Presiden Jokowi.

“Kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku ini,” ucapnya.

Menetapkan Dirut ITN sebagai Tersangka

Sementara itu, setelah melakukan penggerebekan dan penyidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus pinjaman online ITN tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) sendiri dengan inisial P dan dua karyawannya di bagian collector yang berinisial MAF dan RW.

“Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Yusri Yunus.

MAF dan RW adalah dua collector utang yang melakukan penagihan dengan cara mengancam dan menyebarkan konten-konten pornografi kepada korbannya. Adapun, 29 karyawan lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

“Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Ketiga pelaku P, MAF, dan RW ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.

Sebagai informasi, sebelumnya kepolisian mengamankan 32 karyawan PT ITN saat terjadi penggerebekan kemarin. Hasil pengembangan dari 32 karyawan tersebut telah ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka.

Adapun, PT ITN ini menyewa tujuh rumah toko (ruko) empat lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

ITN sendiri menagih utang untuk 13 perusahaan pinjaman online di mana hanya tiga pinjaman online atau fintech lending yang terdaftar di OJK. Hanya saja, saat berita ini diturunkan belum diketahui tiga siapa perusahaan pinjol terdaftar tersebut.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE