25.3 C
Jakarta
Sabtu, 21 Desember, 2024

Syarat Baru Restrukturisasi KUR? OJK Buka Suara

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait perubahan kebijakan restrukturisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan restrukturisasi KUR akan berlaku untuk akad kredit tahun 2023, berbeda dari pernyataan sebelumnya pada Juli 2024 yang menyebut kebijakan ini berlaku untuk kredit tahun 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi KUR adalah kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah.

“Dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, Pemerintah terus berkoordinasi dengan OJK serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan kebijakan KUR dan memastikan keselarasan dengan aturan lainnya,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis.

Restrukturisasi KUR Antisipasi Ekonomi Global

Dian juga menjelaskan bahwa restrukturisasi KUR dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakstabilan perekonomian global, yang memengaruhi kemampuan debitur KUR dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Menurutnya, restrukturisasi dapat diberikan kepada debitur KUR yang memenuhi kriteria dan memiliki prospek usaha yang baik.

“OJK selalu menekankan kepada perbankan untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, termasuk KUR,” tambah Dian.

Dengan demikian, perbankan diharapkan mampu mengelola risiko kredit secara optimal dan berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Per Juli 2024, total penyaluran KUR mencapai Rp169,17 triliun, meningkat sebesar Rp42,54 triliun atau 33,59% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, di mana jumlah penyaluran mencapai Rp126,63 triliun.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatat realisasi penyaluran KUR hingga akhir Juli 2024 mencapai Rp23,49 triliun kepada lebih dari 151.000 debitur. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menyatakan bahwa penyaluran tersebut setara dengan 62,7% dari target KUR Bank Mandiri untuk tahun 2024.

“Kami terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Penyaluran KUR Bentuk Komitmen Pemerintah

Ali juga menambahkan bahwa penyaluran KUR oleh Bank Mandiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dan lembaga keuangan dalam mendukung sektor UMKM, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor produksi.

Sektor pertanian tercatat sebagai penerima terbesar KUR Bank Mandiri sepanjang 2024, dengan penyaluran mencapai Rp6,87 triliun atau 29,24% dari total KUR, diikuti oleh sektor jasa produksi sebesar Rp5,03 triliun atau 21,44%.

Semester pertama pada tahun 2024 ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB melaporkan bahwa penyaluran KUR telah mencapai 40 persen dari total kuota yang diberikan.

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menyebutkan bahwa pihaknya tetap berhati-hati dalam memilih debitur yang sesuai dengan kriteria.

Yuddy menambahkan bahwa meskipun permintaan KUR masih tinggi hingga akhir tahun 2024, pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kami optimis kondisi ekonomi akan terus membaik,” ujarnya, seraya menyatakan bahwa Bank BJB akan mendorong peningkatan permintaan KUR di masa mendatang, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian, terutama dengan berakhirnya masa relaksasi restrukturisasi dan masih terasa tekanan pada daya beli masyarakat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU