34 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Pengusahanya Terdampak?

JAKARTA, duniafintech.com – Syarat perjalanan domestik, baik melalui udara, darat, maupun laut, dengan menghapus kewajiban tes covid-19, PCR maupun antigen, mulai dilonggarkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal itu, menurut Legal Head & Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia, pelonggaran kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap bisnis Prodia, selaku penyedia tes PCR dan antigen.

Dalam pandangannya, pemeriksaan covid-19 bukanlah fokus strategi pertumbuhan perusahaan. Adapun kontribusi pemeriksaan covid-19 sejauh ini sekitar 18 persen—20 persen dari total pendapatan perusahaan.

“Sesuai dengan visi dan misi Prodia sedari awal, kami fokus pada pemeriksaan genomik atau tes-tes pemeriksaan kesehatan yang sifatnya preventif sehingga in line dengan tujuan kami dalam mempromosikan paradigma sehat,” ucap, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/3/2022).

Pihaknya, kata dia, juga bakal terus mengedukasi dan mengembangkan tes lab atau paket pemeriksaan kesehatan terkait imunitas tubuh, pemeriksaan wellness (kebugaran) bagi pelanggan.

Di sisi lain, menurut Direktur Utama PT Kalbe Farma, Vidjongtius, wajar saja kalau syarat tes PCR dan antigen tidak lagi diperlukan dalam perjalanan domestik.

“Relatif wajar tes PCR and antigen tidak perlu lagi dalam bepergian, melihat tren covid-19 mulai menurun dan program vaksinasi primer dan booster terus dijalankan, dan gejala yang relatif mild secara general,” paparnya.

Meski begitu, sambungnya, kebutuhan tracing lewat info alamat tujuan atau nomor telepon masih diperlukan untuk mitigasi kondisi khusus yang muncul apabila ada.

Dihapus di semua bandara

Adapun kemarin, Rabu (9/3/2022), PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) juga secara resmi menyatakan bahwa seluruh bandara di bawah pengelolaannya siap menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat yang telah divaksin dosis lengkap dan booster.

Menurut Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II sudah siap untuk menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

Mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya, AP II bersama stakeholder sudah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

“Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.21/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022,” katanya dalam sebuah keterangan resmi.

Saat ini, lanjutnya, bandara AP II sudah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation), dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.

Sejalan dengan SE Kemenhub No.21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Seiring dengan hal itu, calon penumpang pesawat rute domestik bisa melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Adapun bagi penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Di samping itu, bagi penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kemudian, penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE