26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Inilah Syarat Perjalanan dan Tips Perencanaan Uang untuk Mudik Nataru

JAKARTA, duniafintech.com –Aturan mengenai syarat perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api, sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Nomenklatur aturan ini adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Untuk diketahui, syarat perjalanan Nataru ini ditetapkan sama pada semua moda transportasi, yang artinya syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat ketika Nataru tidak lagi berbeda.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini disebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di samping itu, syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 adalah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum berikut ini:

  • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
  • Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara itu, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Di sisi lain, kalau ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sebagai informasi, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ketentuan ini diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada Perubahan Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Adapun dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, dijelaskan secara lebih rinci tentang syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api. Diterangkan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, bakal dibatasi mobilitasnya.

Hal itu berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya, yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi. Lebih jauh, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.

Diketahui, sebelumnya, ada perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yaitu syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api, misalnya, ditetapkan berbeda. Beberapa syarat ini dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T. Ketentuan tersebut tidak berubah dari sebelumnya.

Di sisi lain, persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya. Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin. Hal itu juga tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021 dan hanya terdapat penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.

Penting diketahui juga bahwa addendum tersebut berlaku efektif sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan demikian, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 sudah tidak berlaku ketika pemberlakuan addendum SE tersebut.

Tips Perencanaan Uang untuk Mudik Nataru

Bagi Anda yang hendak mudik Nataru tahun ini, Anda perlu mempersiapkan uang untuk pulang ke kampung halaman sejak saat ini. Dengan demikian, ketika libur panjang itu tiba, Anda sudah siap untuk pulang. Ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan terkait mudik kali ini, antara lain:

  1. Hitung anggaran yang perlu dikeluarkan

Supaya memperoleh gambaran tentang dana yang dibutuhkan, Anda sebaiknya menghitung terlebih dahulu anggaran yang diperlukan, mulai dari transportasi yang digunakan dan kisaran harga tiketnya.

Kalau Anda menggunakan mobil pribadi, hitunglah biaya bensin dan tiket gerbang tol. Di samping itu, tentukan juga persediaan makanan selama perjalanan berasal dari bekal atau beli di tengah perjalanan.

Apabila Anda menggunakan transportasi umum, misalnya kapal, maka persiapkan uang untuk menyewa tempat istirahat atau Anda bisa berdiri di koridor kapal saja. Demikian halnya kalau Anda menggunakan pesawat: jika tidak ada yang menjemput, siapkanlah uang untuk taksi.

Persiapan yang sama juga berlaku untuk perjalanan pulang. Kemudian, jangan lupa untuk mencatat semua pengeluaran dan pemasukan uang Anda agar bisa menyiasati pengeluaran tidak terduga dan dapat menjadi gambaran untuk mudik pada tahun selanjutnya.

  1. Tentukan sumber penghasilan yang dipakai untuk mudik

Tips berikutnya adalah Anda perlu menentukan uang yang bakal digunakan, apakah dari gaji atau Tunjangan Akhir Tahun (THR). Meski demikian, akan lebih baik untuk tidak terlalu mengandalkan uang THR. Pasalnya, sejumlah perusahaan sering kali terlambat memerikannya kepada karywan.

Adapun dari gaji bulanan, Anda dapat menyisihkan setidaknya 10%. Akan tetapi, kalau penghasilan Anda berlebih, persantasenya pun dapat dilebihkan. Sementara itu, bagi Anda yang penghasilannya pas-pasan, bisa mulai mencicil menyisihkan dari beberapa bulan sebelumnya atau lebih.

Namun, kalau ternyata uangnya tetap tidak menutupi, Anda dapat mencari dana tambahan, mislanya dengan menjual jasa atau barang. Manfaatkanlah momen natal dan tahun baru Anda dengan menjual pernak-pernik, kalender tahun baru, dan kue kering yang lucu.

3.Sisihkan pemasukan atau tekan pengeluaran

Jika Anda memang tidak mampu menyisihkan pemasukan, sebaiknya tekanlah pengeluaran. Cara menyisihkan pemasukan seperti yang dikatakan sebelumnya adalah menyishkan 10% dari penghasilan.

Di sisi lain, cara menekan pengeluaran adalah dengan mengurangi pengeluaran yang menghabiskan uang terlalu banyak dan bukan suatu hal yang perlu diprioritaskan, misalnya jalan-jalan akhir pekan, belanja hal yang tidak mendesak, atau tergesa-gesa membeli barang ketika tidak ada potongan harga.

Di samping itu, guna memudahkan mengumpulkan uang tepat waktu, Anda perlu menyiapkan rekening tabungan tersendiri khusus untuk uang mudik, misalnya tabungan berjangka, atau bisa juga dengan membuat satu rekening khusus.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU