duniafintech.com – Semangat anti riba semakin hari semakin tinggi. Banyak masyarakat sadar dampak yang ditimbulkan riba, dari segi agama maupun keuangan. Saat ini, fasilitas cicilan yang tersedia banyak menerapkan sistem bunga atau riba sehingga mau tidak mau mereka terjebak di dalamnya. Tapi berbeda dengan Syarq.
Berawal dari kondisi di atas, startup p2plending itu hadir dari sebuah ide untuk mendukung lahirnya ekonomi syariah, dengan menyediakan platform cicilan online yang menerapkan akad (perjanjian) murabahah yang sesuai dengan aturan Islam.
Apa itu akad murabahah? Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara penjual dengan pembeli. Penjual membeli barang yang diperlukan pembeli. Kemudian, penjual menjualnya kepada pembeli yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
SyarQ berusaha mengikuti kaidah syariah Islam sesuai dengan visinya untuk menyediakan solusi keuangan syariah bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa poin penting kenapa SyarQ disebut menerapkan prinsip syariah:
- Mengacu kepada fatwa Dewan Syariah MUI tentang
- Prosesnya tidak meminjamkan uang untuk membeli barang, namun membeli barang kemudian menjual kepada pembeli dengan cicilan.
- Mendapatkan keuntungan dengan mengambil margin profit. Oleh karena itu, harga cicilan lebih mahal daripada harga pasar.
- Tidak mengenakan bunga.
- Membeli barang dari supplier. Setelah pembayaran lunas dan secara prinsip menjadi milik SyarQ, barang tersebut kemudian dijual kepada pembeli.
- Tidak menjual barang yang belum menjadi kepemilikan SyarQ.
Ada dua akad yang digunakan selama proses jual-beli di startup ini:
- Wa’ad: akad pemesanan barang/janji beli. Pembeli memberikan deskripsi produk yang diinginkan dan janji untuk membeli jika SyarQ bisa menyediakan barang tersebut.
- Murabahah: akad bahwa SyarQ dan pembeli menyepakati harga jual-beli barang, durasi cicilan, dan besaran cicilan.
Pengguna bisa membeli barang secara cicilan dengan mudah di startup ini. Setelah pengajuan disetujui, SyarQ membeli barang yang pengguna butuhkan lalu mengirim ke kantor tempat mereka bekerja atau ke partner terdekat dengan lokasi pengguna. Setelah barang diterima dengan baik, barulah pengguna berakad jual beli. Setelah akad terjadi, pengguna berkewajiban untuk melunasi pembayaran cicilan.
Saat ini, batas pembayaran cicilan adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pengguna diharapkan membayar cicilan sebelum tanggal jatuh tempo, dan akan dikirimkan email notifikasi pembayaran cicilan jika sudah masuk ke masa pembayaran cicilan.
Secara ringkas, cara kerjanya adalah sebagai berikut:
-Pesan
Pilih barang yang ingin dicicil dari toko online. Lalu, copy-paste alamat website produk toko online ke SyarQ.com. Pilih skema cicilan, lalu tekan “Ajukan Cicilan”. Pengguna akan diminta untuk mengonfirmasi cicilan via email sebagai bentuk persetujuan bahwa ingin melanjutkan cicilan. Jika pengguna belum masuk (terdaftar), pengguna akan diminta untuk mendaftar ke akun terlebih dahulu.
-Terima
Tunggu hingga admin menyetujui pengajuan cicilan. Tim SyarQ akan mengirim barang ke alamat tujuan.
-Cicil
Pengguna diminta untuk berkomitmen membayar cicilan tiap bulannya sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Pengguna akan diminta untuk mengonfirmasi pembayaran agar memudahkan proses verifikasi.
Source: syarq.com
Written by: Sebastian Atmodjo