28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Tak Harus Riba, Bisa dengan Kredit Murabahah dari Sistem Syariah

Indonesia bisa dibilang negara yang punya penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini membuat banyak produk syariah bermunculan untuk menyesuaikan karakteristik mayoritas penduduk, salah satunya adalah kredit syariah.

Bagi umat muslim yang ingin melakukan kredit namun takut riba, maka kredit syariah bisa jadi pilihan yang sangat pas. Saat ini, bank syariah telah menyediakan layanan sistem murabahah. Sistem murabahah ini adalah akad jual beli antara bank syariah dan nasabahnya.

Jadi, kita selaku umat muslim tidak mesti khawatir lagi untuk melakukan kredit. Sebab sistem ini akan menjelaskan teknis dan jumlah barang yang akan dikredit secara transparan dan terperinci. Bank syariah juga akan membuka seberapa besar margin yang diambilnya sebagai ganti dari bunga saat kamu mengambil kredit mobil.

Akad kredit tanpa riba dengan sistem murabahah

Kredit syariah di Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum legal, lho. Dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 terkait akad murabahah, yang isinya kurang lebih adalah:

Nasabah terlebih dulu harus mengajukan permohonan pembelian barang/aset pada bank syariah. Jika bank terkait menerima permohonan nasabah, maka bank akan membelikan barang atau aset tersebut.

Kemudian, bank syariah akan menawarkan aset tersebut kepada nasabah. Nasabah harus membeli sesuai dengan perjanjian atau kontrak jual beli yang telah disepakati antara kedua pihak, yaitu pihak bank syariah dan nasabah. Pada tahap ini, pihak bank dapat meminta uang muka untuk pemesanan awal.

Selaku nasabah, apabila kamu menolak memberi barang yang telah disepakati, maka biaya riil bank akan dibayarkan dari uang muka yang telah diperjanjikan. Namun apabila uang muka yang nasabah berikan tidak cukup menutup kerugian dari harga barang, maka bank dapat meminta sisa kerugian kepada nasabah terkait.

Nah, jika uang muka menggunakan kontrak urbun sebagai opsi dari uang awal, maka jika kamu memutuskan membeli barang tersebut, kamu hanya perlu membayar sisa dari harganya. Namun apabila kamu batal membeli barangnya, uang muka akan menjadi milik bank.

Maksimalnya uang muka tersebut sebesar kerugian yang ditanggung bank akibat pembatalan yang kamu ajukan. Apabila uang tersebut tidak menutup harga barang, maka nasabah punya kewajiban untuk melunasi kekurangan uang tersebut.

Keuntungan Kredit melalui Bank Syariah

Selain bebas dari riba, ada banyak keuntungan lain yang bisa nasabah dapatkan ketika mengajukan kredit dengan prinsip murabahah melalui bank syariah ini. Apa saja sih? Yuk disimak!

Cicilan yang flat

Salah satu keuntungan yang nasabah peroleh dari kredit syariah adalah cicilan yang akan dibayarkan ke depan tidak akan pernah naik dan turun alias flat. Cicilan atau angsuran yang ditetapkan sistem syariah ini bersifat tetap sepanjang masa tenor yang berlaku.

Hal ini juga berlaku kepada bank yang mengambil keuntungan atau margin yang nilainya tetap. Cicilan flat akan memudahkan kamu dalam memanajemen keuangan atau finansial kamu ke depannya.

Tidak ada denda keterlambatan

Jika nasabah mengalami gagal bayar atau kredit macet, nasabah tidak akan dikenai denda sepeser pun. Hanya saja, nasabah akan mendapatkan biaya tambahan sebagai bentuk konsekuensi keterlambatan pembayaran. Perbedaannya dari denda adalah hasil dari konsekuensi telat bayar tersebut akan didonasikan kepada lembaga sosial, bukan untuk bank. Secara tidak langsung, bisa dibilang biaya tambahan justru membantu banyak orang lain.

Sumber dana halal

Kemudian, kredit syariah juga menjamin bahwa dana yang digunakan untuk mengambil kredit halal. Sebab, dana tersebut merupakan kerja dan hasil dari hal-hal yang dijalankan sesuai syariat. Artinya, kamu tidak perlu cemas lagi sedang menggunakan dana yang tidak halal.

Syarat mengambil kredit syariah

Apa saja sih syarat mengambil kredit syariah ini? Tidak banyak dan mudah saja kok. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit syariah, di antaranya:

1. Fotokopi KTP.

2. Berpenghasilan tetap dan wajib menunjukan slip gaji/rekening koran 3 bulan terakhir.

3. Apabila nasabah adalah pengusaha, maka dapat melampirkan keterangan usaha serta keuntungan yang sudah diperoleh.

Klik link ini untuk mengecek daftar fintech berizin di Indonesia.

(Kontributor)

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE