29.4 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Preminya

Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang pengelolaannya secara syariat islam, yaitu tolong menolong. Mari kita bahas pengertian asuransi syariah.

Dalam industri asuransi syariah, bisa dikatakan bahwa pihak perusahaan asuransi menjadi mediator dan menjadi pengelola dana kontribusi para nasabahnya. Saat ini ada berbagai macam produk asuransi syariah, di antaranya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi umum atau kerugian.

Prinsip tolong menolong atau tabarru’ ini yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional atau umum. Selain perbedaan prinsip, asuransi syariah dan konvensional juga punya perbedaan lainnya, seperti akadnya, pengawasan, serta pemilihan sektor investasi.

Apa saja sih dasar hukum asuransi syariah ini? Berikut penjelasannya.

Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dasar hukum utama yang mengatur asuransi syariah tentu saja adalah Al-Quran. Kemudian, diikuti oleh hadits, fatwa MUI, dan peraturan  Menteri Keuangan yang turut memperkuat dan menjadi payung hukum yang memayungi pengelolaan asuransi islam tersebut.

Sedangkan prinsip pengelolaan asuransi syariah ini didasarkan pada sikap tolong menolong, kepercayaan, kerelaan atau tidak adanya paksaan, dan keadilan.

Dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang dapat menjadi pedoman bagi asuransi ini, yaitu:

Pada Surat Al Maidah 2, yang artinya “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Kemudian Surat An Nisaa 9, yang menyebut “dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

Sedangkan dalam Fatwa MUI, ada beberapa fatwa yang mengatur tentang asuransi syariah, yaitu fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Kemudian, fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

Selanjutnya ada fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah. Terakhir, fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Untuk aturan menteri keuangan, tercantum pada BAB I, Pasal I nomor 1 sampai nomor 3 yang berisi:

Pasal 1 Nomor 1

Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Pasal 1 Nomor 2

Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 1 Nomor 3

Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Macam-macam Asuransi Syariah

Jenis asuransi syariah yang terdapat di Indonesia, dibagi ke dalam dua kategori, yaitu jiwa dan umum (kerugian). Nah, kedua kategori tersebut punya beragam produk asuransi yang tentunya punya manfaat, tujuan, dan proteksi yang berbeda-beda. Apa saja sih?

Asuransi Jiwa Syariah

Produk asuransi jiwa syariah ini terdiri dari asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, serta asuransi jiwa plus investasi (unit link).

Asuransi Jiwa Umum (Kerugian)

Sedangkan untuk asuransi umum (kerugian) syariah, ada asuransi mobil,  asuransi rumah, asuransi kebakaran, asuransi property, asuransi perjalanan, dan asuransi proyek.

Manfaat Asuransi Syariah

Sejatinya, asuransi syariah memiliki manfaat yang sama dengan asuransi pada umumnya. Hanya saja, ada sedikit perbedaan antara keduanya, yaitu perolehan surplus underwriting. Artinya, selisih dari total dana kontribusi atau premi yang pemegang polis bayar akan diberikan kepadanya dalam bentuk dana gotong royong tersebut.

Kemudian, untuk klaim, proses pengajuan asuransi syariah juga punya kemiripan dengan asuransi konvensional. Perbedaannya terletak pada premi akan terakumulasi ke dana tabarru’ pemegang polis jika tidak ada klaim hingga periode selesai.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menyediakan bonus apabila ada manfaat no claim bonus.

Premi Asuransi Syariah

Premi asuransi syariah biasanya disebut sebagai kontribusi atau juga iuran. Misalkan asuransi jiwa syariah dan asuransi kesehatan syariah, iuran disesuaikan dengan profil pemegang polis. Di antaranya adalah usia, riwayat penyakit, profesi, hingga jenis kelamin.

Di samping itu, ada iuran kedua produk asuransi syariah di atas juga tergantung pada manfaat tambahan yang bakal menambah nominal iuran asuransi. Pada asuransi umum (kerugian), misalnya asuransi mobil syariah, iuran tergantung pada usia kendaraan, jenis polis, dan kategori wilayah pemegang polis.

Klik link ini untuk mengetahui asuransi digital resmi berizin di Indonesia.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU