JAKARTA, 28 Oktober 2024 – Benarkah tarif paspor naik? Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait tarif pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Meskipun sudah disahkan, peraturan ini baru akan efektif 60 hari setelah penerbitan, yang berarti tarif baru paspor akan berlaku mulai 18 Desember 2024.
Tarif Paspor Naik, jadi Berapa?
Dalam lampiran peraturan tersebut, layanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh kategori, dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor Biasa Nonelektronik, masa berlaku hingga 5 tahun: Rp350.000 per permohonan
- Paspor Biasa Nonelektronik, masa berlaku hingga 10 tahun: Rp650.000 per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku hingga 5 tahun: Rp650.000 per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik, masa berlaku hingga 10 tahun: Rp950.000 per permohonan
- Adapun Tarif Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per permohonan
- Selanjutnya untuk Tarif Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor untuk selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan