26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Sah! Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500 Mulai Hari Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif transfer antarbank turun menjadi Rp2.500 mulai hari ini, Selasa (21/12). Hal itu terjadi usai Bank Indonesia (BI) sah atau secara resmi mengoperasikan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast).

Dikutip dari Kompas.com, BI Fast adalah sistem pembayaran ritel yang diluncurkan oleh bank sentral untuk melayani transaksi sepanjang waktu, seketika, dan efisien.

“Pada hari ini, kami bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI Fast pada hari ini.

Adapun salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BI-Fast adalah tarif transaksi yang lebih murah. Melalui sistem ini, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp2.500 atau lebih rendah ketimbang lewat Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mencapai Rp6.500 per transaksi.

“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Sistem BI-Fast bakal diimplementasikan ke sejumlah kanal perbankan, yang bergantung pada kesiapan dari masing-masing bank peserta.

“Pada batch pertama hari ini, 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-Fast,” sebutnya.

Ia pun berharap agar BI-Fast mampu memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.

“Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan sistem BI-Fast ini sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Lewat aturan ini, BI menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast.

Adapun untuk tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast. Para bank perserta ini mesti telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta punya kredibilitas yang baik dan memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, peserta pun sudah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.

Terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp2.500 pada tahap pertama ini, yaitu:

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori

Di samping itu, pada PADG No. 23/25/PADG/2021, terdapat 26 poin pengaturan terkait pelaksanaan BI-FAST, di antaranya prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST yang bisa dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak bisa dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

Ketentuan menarik lainnya adalah penyelenggara menyediakan fitur proxy address yang bisa digunakan oleh peserta untuk memberikan layanan proxy address kepada nasabah peserta. Fitur itu bisa dimanfaatkan dalam rangka pemrosesan validasi nasabah penerima, yang terdiri dari nomor telepon genggam, alamat surat elektronik, dan/atau identitas lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Adapun poin terakhir aturan tersebut, yakni mewajibkan penyelenggara menyediakan fitur proactive risk manager yang dimanfaatkan untuk memitigasi risiko atas transaksi keuangan mencurigakan. Penetapan parameter indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam proactive risk manager ini dilakukan berdasarkan kebijakan penyelenggara.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU