31 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

TD Bank Diduga Gagal Laporkan Aktivitas Crypto Mencurigakan di Tengah Denda Pencucian Uang $3 Miliar

Jakarta, 15 Oktober 2024 – Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) Amerika Serikat telah mendenda TD Bank sebesar $3 miliar karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan peraturan anti pencucian uang (AML). Denda tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan undang-undang tersebut.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap transaksi TD Bank dan kepatuhan terhadap undang-undang AML, penyelidikan FinCEN menemukan bahwa bank tersebut gagal mengungkapkan “aktivitas mencurigakan” terkait cryptocurrency.

TD Bank Diduga Gagal Laporkan Aktivitas Crypto Mencurigakan di Tengah Denda Pencucian Uang $3 Miliar

Denda tersebut diumumkan pada 29 September 2024, dan termasuk denda sebesar $1,3 miliar yang dibayarkan kepada FinCEN. Perintah tersebut menuduh bahwa TD Bank secara sadar gagal mengajukan Laporan Aktivitas Mencurigakan (SAR) pada ribuan transaksi mencurigakan dengan total sekitar $1,5 miliar antara tahun 2003 dan 2017.

Menurut laporan FinCEN, TD Bank diduga memfasilitasi jutaan aktivitas crypto mencurigakan untuk perusahaan yang tidak disebutkan namanya, yang disebut sebagai “Customer Group C” dalam laporan FinCEN. Bank tersebut gagal melaporkan aktivitas tersebut sampai menerima “beberapa pertanyaan penegakan hukum” tentang entitas yang tidak disebutkan namanya tersebut.

“Meskipun volume transaksi mencurigakan yang tinggi dan ‘bendera merah’ yang terkait dengan yurisdiksi berisiko tinggi dan pergerakan dana yang cepat dalam jangka waktu singkat, TD Bank gagal secara proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan ini sampai menerima beberapa pertanyaan penegakan hukum tentang Customer Group C,” tulis FinCEN dalam laporan tersebut.

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut,  akan menjalani pemantauan independen selama empat tahun untuk mengawasi proses perbaikan yang ekstensif, termasuk tinjauan historis pengajuan SAR-nya.

Kasus ini menyoroti meningkatnya pengawasan bank dan lembaga keuangan lainnya oleh regulator terkait kepatuhan AML, terutama yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU