25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Terbongkar Kemungkinan Alasan Erick Thohir Lebih Pilih Lapor Kejagung Daripada KPK

JAKARTA, duniafintech.com – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung  (Kejagung) daripada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hingga melalui akun Twitter pribadinya, Chusnul mengatakan mungkin menjadi alasan Menteri BUMN Erick Thohir akan memilih melapor Kejagung daripada KPK.

Kejagung telah memberantas kasus korupsi ekspor minyak goreng dan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana. Penangkapan tersebut, menjadi pertanyaan mengenai kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Kejagung luar biasa, mungkin hal ini yang jadi alasan kenapa pak Erick Thohir lebih memilih melapor kejaksaan daripada KPK Jika ada dugaan korupsi di BUMN,” ucap Chusnul Chotimah dikutip dari @ChusnulCh_

Sebelumnya, Wakil ketua KPK Nawawi Pormolango telah mengklaim telah melakukan kajian terkait permasalahan mafia minyak goreng.

Kajian KPK tersebut sebelum Kejagung melakukan penangkapan terhadap Dirjen Daglu dan tiga lain sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

“KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan,” Ucap Nawawi.

Ia pun menyatakan keputusan Kejagung untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng secara cepat perlu diapresiasi. Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung merupakan bukti pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya KPK.

“Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” kata Nawawi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A., dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE