31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Terdata Ilegal, Jangan Titipkan Barang di 5 Pegadaian Swasta Ini!

JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) tengah gencar melakukan penutupan berbagai entitas investasi ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, robot trading dan binary options, hingga pegadaian swasta ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, kali ini dalam operasi patrol siber, SWI menemukan sebanyak lima entitas pegadaian swasta ilegal yang menjalankan usahanya. Kelima pegadaian swasta ini belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK),” katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/2).

Tongam pun mengungkapkan, sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian swasta ilegal. Di mana kegiatan usaha ini dijalankan di luar pengawasan regulator terkait.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam kegiatan usaha pegadaian. Tongam meminta masyarakat untuk hanya bertransaksi pada pegadaian yang terdaftar di OJK.

“Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujarnya.

Adapun, daftar pegadaian swasta ilegal yang telah ditutup oleh SWI ini adalah:

  1. Bijak Gadai
  2. Central Gadai Niaga/Central Gadai
  3. KSP Gadai
  4. KSP Joyo Lestari
  5. Gadai Elektronik Bandung

Sementara itu, dalam patrol siber yang dilakukan oleh SWI, juga ditemukan sedikitnya 50 entitas pinjol ilegal, yang kesemuanya telah ditutup. Pinjol Ilegal ini beroperasi dan beredar di sejumlah website dan aplikasi pada telepon genggam masyarakat.

“SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya.

Dia bilang, penutupan sejumlah entitas pinjol ilegal ini dilakukan usai pihaknya menjalankan patrol siber. Giat ini diiringi dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujarnya.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU