JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi binary option berkedok trading, Binomo, influencer sekaligus afiliator aplikasi ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah resmi menjadi tersangka. Terbaru, dalam daftar aset Indra Kenz yang bakal disita polisi, mobil mewah Indra dengan merek Tesla sudah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Seperti ramai diberitakan, Indra sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra dijerat pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/3/2022).
Adapun mobil mewah Tesla ini sekarang telah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk nantinya disita penyidik. Ia menerangkan, mobil itu kini tengah diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh penetapan penyitaan.
Meski begitu, Chandra sendiri belum merincikan lebih jauh soal lokasi penetapan penyitaan dimaksud.
“Untuk penetapan, sudah kami ajukan. Selanjutnya, kami sita,” tuturnya.
Sebelumya, polisi sudah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz yang bakal diajukan ke pengadilan supaya dapat disita. Berbagai aset Indra Kenz ini kabarnya berada di Medan, Sumatera Utara.
Aset-aset itu, antara lain, mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, serta tiga unit rumah. Untuk masing-masing rumah diketahui berlokasi di Deli Serdang, dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah ini tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Nathania Kesuma, yang merupakan adik tersangka.
Kemudian, juga ada rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Bukan hanya itu, penyidik pun membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan senilai Rp800 juta.
Di samping itu, Bareskrim pun akan menyita sebanyak 4 rekening atas nama Indra Kesuma dalam proses penyidikan perkara ini.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Indra sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam pada tanggal 24 Februari 2022 lalu. Indra pun sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung sejak tanggal 25 Februari 2021.
Kasus itu pun terkuak setelah para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim, belum lama ini. Para korban ini mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz via YouTube, Instagram, dan Telegram, yang menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada