30.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Terkait Kredit Macet Fintech Investree, Begini Tanggapan OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Kredit macet fintech Investree menjadi sorotan banyak pihak, utamanya dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, OJK pun angkat bicara soal kredit macet fintech (financial technology) PT Investree Radhika Jaya atau Investree dan soal perlindungan konsumennya tersebut.

Terkait Kredit Macet Fintech Investree

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada Investree di tengah kasus kredit macet yang dihadapi oleh perusahaan tersebut.  

Baca juga: Adrian Gunadi Mengundurkan Diri sebagai CEO Investree di Tengah Tuduhan Pelanggaran Etika

Tingkat wanprestasi kredit di atas 90 hari (TWP90) pada platform telah naik dari 12,53% pada 12 Januari 2023, dan kemudian mencatatkan sebesar 16,44% per 2 Februari 2024. 

Terkait Kredit Macet fintech Investree, maka OJK dengan gerakan awas investasi bodong marak terjadi yang di adakan acaranya di gedung OJK

Pelanggaran Terjadi atau Tidak

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi merespons bahwa pihaknya tengah melihat apakah terdapat pelanggaran yang terjadi atau tidak.  

“Tapi kalau itu misalnya kerugian karena memang risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Jadi itu sedang kita lihat,” terangnya ketika ditemui dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kartu Prakerja (Prakerja) dan OJK, di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024), seperti dikutip dari Bisnis.com.

Sementara itu, terkait respon mengenai bagaimana perlindungan bagi nasabah, Friderica merespon bahwa perlindungan tersebut juga termasuk kepada pemberi pinjaman dan juga pengguna. Adapun kedua pihak tersebut termasuk dalam konsumen. 

Dalam Pemeriksaan

Terkait kredit macet fintech Investree ternyata senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan bahwa permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan. 

“Investree sedang kami periksa,” kata Agusman saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/1/2024).  

Adapun, Agusman juga tidak memberikan secara detail terkait kredit macet fintech Investree yang mengenai pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Pihak regulator tengah memastikan apakah ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut. Jika ada, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut.  

Baca juga: OJK Update Masalah Fintech Investree, TaniFund, dan iGrow soal Pinjaman Macet

“Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” jelas Agusman beberapa waktu lalu.  

Adapun, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Investree adalah berupa denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. 

Sanksi Administratif

OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Selama proses pendalaman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bilang pihaknya intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

Baca juga: Masalah Kredit Macet Belum Selesai, Begini Penjelasan Investree

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU