JAKARTA, duniafintech.com – Dugaan terseret trading ilegal membuat nama aktor dan presenter muda Boy William kembali menjadi perbincangan publik. Bahkan, banyak juga yang berpendapat bahwa dugaan terseret trading ilegal membuat Boy William akan menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tahanan alih-alih tersangka.
Penyebabnya adalah Boy William beberapa kali kedapatan ikut mempromosikan dan bahkan kabarnya juga menjadi brand ambassador dari OctaFX, salah satu broker ilegal yang ternyata tidak terdaftar di Bappebti, sebagaimana disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) belum lama ini.
Selain OctaFX, juga ada platform Binomo, Olymptrade, dan Quotex yang juga masuk dalam “daftar hitam” Bappebti. Di lain sisi, jika disimak, pada channel YouTube-nya, Boy William memang beberapa kali tampak mempromosikan OctaFX.
Akan tetapi, kala ditanyakan soal itu, Boy William sendiri belum mau membahasnya kembali. Boy William pun langsung diam seribu bahasa ketika ditanya awak media.
“Bukan, nanti ya nanti itu ya. Thank you ya, maaf,” ucap Boy William ketika ditemui di kawasan Jakarta Barat, seperti dikutip dari Detik.com.
Terkait apakah dirinya telah memperoleh panggilan dari kepolisian mengenai hal ini, lagi-lagi, Boy William hanya berlalu dan berkomentar singkat.
“Nanti, nanti kalau ada, terima kasih,” tutup Boy William, meninggalkan para wartawan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sudah ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang terseret dalam masalah trading ilegal ini. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Bukan hanya mereka berdua, juga ada nama Kapten Vincent yang ikut terseret dalam perkara yang sama. Baru-baru ini, ada sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dari sang pilot ini. Salah satu korbannya kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal tersebut.
“Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade,” ucap tim kuasa hukum korban, Riswal Saputra, di Polda Metro Jaya.
Total kerugian korban yang melapor ini, sambungnya, mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta,” jelasnya.
Bukan hanya Federico Fandy, juga ada korban lain yang mengaku jadi korban Vincent Raditya. Akan tetapi, mereka mesti terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti sebelum melapor.
Terkait perkara ini, Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Vincent disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto