33 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Terus Tumbuh, Outstanding Fintech di September 2021 Capai Rp27,48 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan financial technology atau fintech peer to peer (P2P) lending terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pada September 2021 nilai outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp27,48 triliun atau naik 116,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy).

“Fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh sebesar 116,2% (yoy),” katanya dalam video conference, Selasa (27/10).

Realisasi Pembiayaan IKNB Terus Meningkat

Peningkatan nilai outstanding pembiayaan fintech lending ini menunjukkan peningkatan secara keseluruhan pada sektor pembiayaan untuk industri keuangan non bank (IKNB) per September 2021.

OJK mencatat, penyaluran pembiayaan IKNB pada September 2021 membaik dibandingkan akhir kuartal II-2021, dengan nominal sebesar Rp359,1 triliun.

Di mana, risiko pembiayaan mengalami perbaikan yang ditunjukkan dengan rasio non performing financing (NPF) yang tercatat sebesar 3,85% pada posisi bulan September 2021, membaik dibandingkan 3,96% pada kuartal II-2021.

“Penyaluran pembiayaan IKNB pada September 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan akhir kuartal II-2021,” ujarnya.

Penghimpunan Premi Asuransi dan Pasar Modal Tumbuh Signifikan

Selain dari penyaluran pembiayaan fintech lending, perbaikan penyaluran pembiayaan IKNB ini juga tercermin dari penghimpunan premi asuransi yang meningkat pada September 2021.

Wimboh menyatakan, per September 2021 premi asuransi mencatatkan penghimpunan dana sebesar Rp22,2 triliun, yang terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,1 triliun.

“Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada September 2021 sebesar Rp22,2 triliun,” ucapnya.

Sementara itu, dari sisi pasar saham juga terjadi penguatan, bahkan melampaui level sebelum adanya pandemi Covid-19. Tercatat, per 25 Oktober 2021 IHSG menguat 10,81% (ytd) ke level 6.625,7 dengan aliran dana masuk residensi mencapai Rp39,4 triliun.

Selain itu, total penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 mencapai Rp273,9 triliun, jauh melampaui nilai penghimpunan dana tahun 2020 yang sebesar Rp118,7 triliun dan di atas target 2021.

Selain itu, penawaran umum dari 40 emiten baru tercatat sebesar Rp36,36 triliun. Jumlah penghimpunan dana di pasar modal dapat terus bertambah mengingat terdapat 82 emiten yang akan melakukan penawaran umum senilai Rp43,32 triliun.

“Pasar saham menunjukkan tren penguatan ke level di atas prapandemi. Per 25 Oktober 2021, IHSG menguat 10,81% (ytd) ke level 6.625,7 dengan aliran dana masuk nonresiden mencapai Rp39,4 triliun,” ucapnya.

OJK Dorong Digitalisasi

Sementara itu, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK).

Adapun, OJK juga terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Transformasi ini difokuskan pada pemberian layanan atau produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.

Menurutnya, OJK telah mendorong dan mengakomodasi perkembangan digitalisasi produk dan layanan perbankan ataupun mendirikan layanan bank baru dalam bentuk digital banking.

Komitmen ini telah diimplementasikan melalui POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

“Peraturan OJK terkait Bank Digital tersebut memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR,” tuturnya.

Selain itu, komitmen yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM). OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE