32.7 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

Tidak Setuju Aturan JHT, Hotman Paris: Ibu Menteri, Kapan Kita Debat?

JAKARTA, duniafintech.com – Polemik di sekitar aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100% saat pekerja berusia 56 tahun, bisa kurang jika cacat total atau meninggal dunia, terus memicu banyak pihak untuk bersuara, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bahkan, Hotman Paris pun menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka mengenai aturan tersebut. Adapun pria yang sudah 32 tahun menjadi pengacara ini memang mengaku tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” ucapnya, dikutip dari akun Instagram resmi @hotmanparisofficial via Detikcom, Senin (21/2/2022).

Disampaikannya, ajakan debat terbuka soal JHT ini tidak bermotif politik.

“Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut,” jelasnya.

“Ibu menteri kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu,” tegasnya.

Adapun sebelum mengajak debat terbuka, Hotman Paris pun sudah menyampaikan pandangannya bahwa aturan JHT cair saat 56 tahun ini bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.

“Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?” ucap Hotman Paris.

Terkait hal itu, Menaker pun diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK, lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.

“Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,” sebutnya.

Kendati sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dianggap tetap tidak boleh ditahan-tahan saat buruh di-PHK lantaran itu miliknya. Terlebih lagi, apabila buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

Di sisi lain, ia pun khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan ini disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran, seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri.

“Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?” tandasnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE