28.4 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Klaim JHT Terhalang Usia? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, duniafintech.com – Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program terbaru yang hendak dilaunching oleh pemerintah pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dikabarkan akan menjadi solusi bagi para korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang ingin mengklaim program JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikabarkan baru bisa diklaim saat usia 56 tahun.

Pemerintah hendak mengubah aturan mengenai batas usia pekerja yang ingin mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu pun tersemat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan itu praktis membuat pekerja baru bisa mencairkan manfaat dari program JHT pada usia 56 tahun. Padahal dalam aturan sebelumnya, manfaat JHT bisa langsung diklaim sebulan setelah pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena PHK dari kantor, sehingga jaminan uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT ini bertujuan untuk menjamin para peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja tetap memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang nanti akan diterima pekerja penerima upah yang rutin membayarkan iuran BPJS minimal selama 6 bulan berturut-turut.

Berapa Uang yang Diterima dari Program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip Kompas dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai ini akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dapat dihitung dengan formulasi atau rumus 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun sebagai informasi saja, upah yang akan digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batasan upah sebesar Rp 5 juta.

Artinya, jika Anda memiliki upah yang mencapai sebesar Rp5 juta per bulan, maka manfaat yang bakal diterima nanti sebesar:

  1. 45 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp6,75 juta.
  2. 25 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp3,75 juta.

Dengan demikian, jumlah manfaat JKP yang akan diterima oleh para peserta yang terkena PHK selama 6 bulan adalah Rp10,5 juta.

Selain itu, nantinya Anda juga akan diberikan akses informasi kerja dan pelatihan kerja. Akses informasi kerja ini akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Adapun manfaat pelatihan yang bisa Anda terima melalui program ini adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja ini akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat terlaksana secara luring/daring.

Kriteria Penerima Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Selain terdapat masa iuran selama 6 bulan berturut-turut, selama 12 bulan, dalam 24 bulan, pengajuan JKP baru bisa dilakukan sesaat setelah kena PHK paling lama hingga 3 bulan sejak masa ter-PHK.

Jadi, untuk para pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontraknya tidak dapat memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Artinya, program JKP ini hanya peruntukan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Nah, bagi Anda yang terkena PHK namun belum mencukupi usia untuk mengklaim saldo dari program JHT, maka Anda bisa mengajukan JKP. Berikut adalah syarat pengajuan program JKP, antara lain:

  1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif untuk mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Dokumen bukti PHK yang dimaksud tadi adalah bukti diterimanya PHK oleh para pekerja maupun buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau bisa juga melalui perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE