26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

STARTUP FINTECH TIPS DALAM BERBISNIS

duniafintech.com Startup fintech dianggap menjadi salah satu instrumen penting yang dapat mendorong ekonomi digital Indonesia kelak. Dapat kita lihat dari kebutuhan masyarakat atas kebutuhan finansial yang lebih praktis dan digital dalam sehari-hari kian meningkat.

Baca juga : MENGATUR KEUANGAN BISNIS ANDA DENGAN 5 CARA INI

Hal ini terbukti dari pernyataan Head Group Development of Retail Payment System and Financial Inclusion Bank Indonesia Pungky P. Wibowo. Startup fintech memiliki lanskap yang terbilang unik di Tanah Air. Pungky juga menambahkan bahwa startup fintech digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi digital Indonesia yang begitu agresif karena bisa mempercepat dan mempermudah transaksi.

Baca juga : SERIUS MAU JADI ENTERPRENEUR? INI DIA TIPS MEMBUKA BISNIS STARTUP ASET MANAJEMEN

Melihat peluang besar dalam startup fintech, hal ini pun kerap dijadikan salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan sekaligus dijadikan bentuk instrumen strategi bisnis menarik di masa depan sehingga masyarakat tak akan lagi dipusingkan tentang kondisi perekonomian.

Dibutuhkan banyak hal yang harus dilakukan guna membangun perusahaan startup fintech ini agar investor melirik usaha Anda bahkan mau menyuntikkan dana yang menjanjikan guna terbangunnya usaha Anda ini.

Baca juga : DAFTAR NAMA PERUSAHAAN FINTECH YANG TERDAFTAR DI OJK

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan yang dilansir dari easybiz, jika Anda ingin mendirikan perusahaan startup fintech

1.  Bentuk Perusahaan

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan rintisan berbasis fintech maka opsi badan usahanya adalah harus mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. perusahaan yang akan didirikan harus berbadan hukum dan bertujuan mencari keuntungan. Dengan kata lain untuk berbisnis fintech kamu tidak bisa mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) atau bahkan yayasan meski yang terakhir statusnya badan hukum namun orientasinya non-profit.

Keuntungan mendirikan PT atau koperasi yang berbadan hukum diantaranya adalah adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan harta kekayaan pribadi. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka yang diambil adalah harta perusahaan bukan harta pemegang saham.

2. Akta Pendirian

Perusahaan startup fintech yang ada dirikan harus dipastikan akta pendiriannya tidak dicampur dengan kegiatan usaha lain. Ini harus disampaikan ke notaris yang menangani proses pendirian PT untuk perusahaan fintech mengingat tidak semua notaris paham mengenai perizinan yang sifatnya khusus. Jangan sampai Anda ingin membuat perusahaan startup fintech di akta pendirian dan anggaran dasarnya terdapat bermacam-macam kegiatan usaha karena hal tersebut akan berdampak kepada tidak bisa diterimanya perusahaan Anda untuk masuk ke proses pendaftaran dan perizinannya.

3. Modal Perusahaan Layanan Fintech

Dalam POJK 77 sudah ditentukan bahwa untuk modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran perusahaan ke OJK. Kewajiban jumlah modal disetor minimal naik menjadi Rp 2,5 miliar pada saat proses perizinan. Ketentuan modal disetor minimal ini juga berlaku untuk koperasi yang akan menjalankan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Mengenai bukti penyetoran modal ditentukan bahwa PT yang akan mengajukan izin untuk layanan fintech ke OJK harus melampirkan fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan. Artinya, selama proses perizinan di OJK belum rampung maka modal yang telah disetorkan tidak bisa diambil untuk menjalankan operasional perusahaan.

4. Pemegang Saham dan Kepemilikan

Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah kepemilikan. Dimana, orang asing bisa menjadi pemilik perusahaan startup fintech. Namun, porsinya sudah diatur yakni maksimal 85%. Kemudian peralihan sahamnya pun tidak bisa sembarangan karena harus mendapat persetujuan dari OJK.

5. Pendaftaran dan Perizinan

Perusahaan startup fintech yang Anda bangun harus telah memenuhi syarat pendirian perusahaan dan dokumen legalitasnya yang terdiri dari akta pendirian dan SK Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan, SKDP, NPWP atas nama perusahaan, SIUP dan TDP.

Setelah mengantongi surat bukti terdaftar, proses selanjutnya adalah mengurus perizinannya. OJK memberi tenggat waktu maksimal 1 tahun untuk mengajukan izin setelah proses pendaftarannya sukses. Jika dalam 1 tahun tidak mengajukan izin, maka surat bukti terdaftar dinyatakan batal.

Sama dengan proses pendaftaran, pengajuan izin diajukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Di tahap atau proses perizinan, persyaratannya diatur lebih detail dan spesifik dibandingkan proses pendaftaran. Misalnya, di tahap perizinan perusahaan harus menyampaikan rencana kerja satu tahun pertama yang paling sedikit memuat mengenai gambaran kegiatan usaha yang dilakukan, target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target tersebut, dan proyeksi keuangan.

6. Tempat Usaha

Jika modal Anda baru memulai mendirikan perusahaan startup fintech dan dengan modal yang minim, Anda bisa saja menggunakan Virtual Office karena yang dibutuhkan adalah surat keterangan. Baru pada tahap proses perizinan disebutkan bahwa wajib dilampirkannya bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung maupun ruangan.

Jelas bahwa di tahap perizinan untuk perusahaan startup fintech harus telah memiliki kantor fisik sebagai tempat usaha. Tapi memang lebih baiknya jika tempat usaha secara fisik tersebut sudah dikuasai sejak tahap pendirian.

7. Aturan Peralihan (Penyesuaian)

Hal lain lagi yang harus digaris bawahi jika Anda telah mendirikan perusahaan startup fintech adalah mengenai batas maksimal jumlah pinjaman. Batas maksimum pemberian pinjaman adalah Rp 2 miliar. Untuk perusahaan layanan fintech yang telah memberikan pinjaman melebihi batas maksimum, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu perjanjian pinjam meminjam berakhir.

Written by : Dinda Luvita

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU