33 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Pengalaman dari Kasus Nirina Zubir, Ini Tips untuk Menghindari Mafia Tanah

JAKARTA, duniafintech.com – Seberapa penting tips menghindari mafia tanah? Tentu saja hal itu sangat diperlukan agar Anda dapat mewaspadai tindak kejahatan yang satu ini. Misalnya saja Anda bisa belajar dari pengalaman artis kawakan Nirina Zubir yang terjerat dalam praktik sindikat mafia tanah.

Nirina diketahui tengah menjadi sorotan publik belakangan ini setelah dirinya mengaku menjadi korban penipuan mafia tanah dalam kasus balik nama sertifikat tanah oleh orang terdekatnya. Peristiwa itu pun membuat isu mafia tanah masih terus mencuat dan menarik perhatian banyak pihak.

Untuk diketahui, ada  6 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar kepunyaan mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang diambil oleh mafia tanah. Adapun status kepemilikan sertifikat tanah ini juga sudah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto. Keduanya adalah mantan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 silam.

Agar Anda terhindar dari kasus seperti yang dialami oleh Nirina tadi, simak uraian berikut ini, termasuk soal peralihan hak atas tanah.

7 Tips Menghindari Mafia Tanah

  1. Hindari Beli Tanah Girik

Sebagaimana diketahui, girik adalah salah sebagai bukti kepemilikan. Meski demikian, girik pun sangat mudah dimanipulasi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, misalnya mafia tanah. Karena itu, Anda tidak perlu heran saat nanti banyak kasus pembelian tanah dengan bukti girik ujung-ujungnya pasti bersengketa.

Adapun pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan pelarangan pembuatan girik untuk tanah maupun properti lain. Karena itu, biasakanlah untuk mencari tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi.

  1. Cek Keaslian Sertifikat

Saat Anda hendak membeli tanah, si penjual boleh jadi akan langsung menunjukkan sertifikat kepemilikannya. Akan tetapi, Anda tetap perlu waspada sebab mungkin saja itu adalah sertifikat palsu yang dibuat oleh mafia tanah.

Karena itu, cobalah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah ini ke Badan Pertanahan Nasional maupun daerah. Bahkan, saat ini Anda pun dapat mengecek sertifikat tanah secara online.

  1. Jangan Pinjamkan Sertifikat

Pantangan yang harus dihindari dalam hal ini adalah meminjamkan sertifikat tanah maupun properti kepada siapa saja. Pasalnya, Anda tidak akan pernah tahu, apakah orang yang Anda beri pinjaman ini adalah mafia tanah atau bukan.

Dalam hal ini, memberikan sertifikat tanah kepada seseorang hanya akan membuat dirinya memperoleh kesempatan untuk menjadi mafia tanah dengan memalsukan sertifikat itu sampai bisa mengganti kepemilikan dari tanah maupun properti yang ada di sertifikat.

  1. Tanda Batasan Tanah Harus Jelas

Di samping soal sertifikat, Anda pun harus memberikan tanda kepemilikan terhadap tanah yang Anda punya dengan memberi tanda batasan fisik yang jelas. Misalnya, Anda dapat menggunakan pagar sebab tanah yang tidak punya batasan jelas sering kali dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk dibuatkan “sertifikat palsu” dengan memecah-mecah area luas tanah yang Anda miliki.

  1. Bertemu Langsung dengan Pembeli atau Penjual

Jika Anda hendak melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan bahwa Anda bertemu langsung dengan pembeli atau penjualnya untuk melakukan negosiasi. Di samping itu, Anda bisa langsung menolak apabila partner jual beli Anda menawarkan perwakilan sebab boleh jadi hal itu merupakan komplotan mafia tanah yang akan menipu Anda.

  1. Selektif Pakai Jasa Notaris

Memang, memakai jasa notaris untuk mengurus proses pembelian atau penjualan tanah tampak lebih mudah dan aman. Akan tetapi, dalam tips menghindari mafia tanah selanjutnya ini, Anda tetap harus berhati-hati dan waspada sebab sejumlah notaris ternyata merupakan bagian sindikat dari mafia tanah.

Agar Anda tidak bertemu dengan notaris yang seperti itu, biasakanlah untuk selektif saat hendak memakai jasa notaris. Pastikan pula bahwa Anda memilih notaris yang sudah memiliki reputasi baik.

  1. Buat Akta Jual Beli

Bukan hanya sertifikat, Anda pun perlu membuktikan kepemilikan atau perpindahan tanah Anda itu dengan membuat akta jual beli. Akta jual beli adalah surat yang akan sangat berguna untuk mengurus proses balik nama.

Dengan akta jual beli pula, bukti transaksi menjadi sah di mata hukum sehingga mafia tanah tidak bisa ikut bermain di dalamnya.

Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah—Tips Menghindari Mafia Tanah

Untuk diketahui, peralihan hak atas tanah sendiri adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peralihan ini bisa dilakukan dengan cara pemindahan hak, misalnya jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan, dan pemindahan hak lainnya.

Menurut Kementerian ATR/BPN, ada beberapa syarat untuk peralihan jual beli hak atas tanah, antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli. Akta jual beli dari PPAT.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Adapun penyelesaian peralihan ini dilakukan selama 5 hari kerja, dengan membawa keterangan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa,; pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Sementara itu, tarif biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

Nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi. Hasilnya dibagi dengan 1.000.

Macam-macam Hak atas Tanah

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, B Agus Widjayanto, sebagimana dilansir dari sejumlah kanal berita, berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dijelaskan bahwa macam-macam hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Dalam hal ini, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Kalau ada sertifikat lain, sudah dipastikan itu tidak sah. Kemudian, jual beli tanah pun mesti dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan pengecekan status tanah itu ke Kantor Pertanahan setempat.

Nantinya, apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah dipastikan aman dan bakal dilakukan pembuatan akta jual beli dan mendapat sah balik nama. Sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan, umumnya, dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas. Oleh sebab keterlibatan PPAT atau melakukan jual beli di hadapan PPAT itu sangat penting untuk menghindari dari sengketa tanah di kemudian hari. 

Demikianlah ulasan mengenai tips menghindari mafia tanah yang penting Anda pahami agar terhindar dari kasus yang menjerat Nirina Zubir. Anda pun sangat disarankan untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti agar transaksi Anda lakukan tidak berujung kepada masalah hukum dan dalam rangka menghindari sindikat mafia tanah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE