28.2 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Tokocrypto Beberkan Rencana IPO di BEI, Simak Progresnya

JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan bergerak di bidang perdagangan aset kripto, Tokocrypto, berencana akan melalukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, rencana IPO itu akan dilakukan dalam waktu 2-3 tahun mendatang. Saat ini, Tokocrypto tengah fokus mempersiapkan proses IPO tersebut. 

“Ada beberapa hal check list, audit yang bukan biasa, sesuai standar. IPO bukan gampang,” kata Kai dilansir dari Liputan 6, Jumat (21/1).

COO Tokocrypto Teguh Hermanda membenarkan rencana akan IPO dan memastikan saat ini pihaknya sudah dalam proses mengarah untuk IPO. “Apapun statement kami tahun lalu bukan sekadar wacana. Tapi kami persiapkan meski masih jauh,”ujarnya. 

Teguh juga menegaskan, pihaknya ingin mempersiapkan rencana IPO ini secara matang. Sehingga bukan hanya sekadar cepat terdaftar di pasar modal. 

Teguh menegaskan bahwa perseroan bukan hanya sekedar menghimpun dana. Pihaknya juga ingin menciptakan industri kripto secara sah dan mainstrem. 

“Masuk industri capital market, bagian listed company untuk edukasi kripto, buat mainstream dan legitimate, buat masyarakat luas,” jelasnya. 

Perkembangan aset kripto akan semakin legitimate dan mainstream ke depannya 

Dilansir dari beritasatu, Teguh menjelaskan terkait pengembangan Tokocrypto ke depannya. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan utility token dan penambahan token Launchpad ke dalam ekosistemnya agar investor dapat berpartisipasi dalam bagian sebuah proyek blockchain. 

“Dari tim, kita mau menciptakan utility dari token. Ada yang paling baru, bagian dari roadmap TKO, namun tunggu dulu informasinya ya. TKO ada redeem di mall, ini ada lagi utility yang kita siapkan. Launchpad dengan TSBA, dengan Sembrani. Bulan depan dengan venture lainnya,” ujar Teguh. 

Adapun, Tokocrypto telah meluncurkan token hybrid yang pertama di Indonesia yaitu Toko Token (TKO) melalui Toko Launchpad.

Tanggapan terkait fatwa haram Aset kripto

Majelis Tarjih Muhammadiyah belum lama ini mengeluarkan fatwa haram untuk aset kripto baik sebagai investasi dan alat tukar karena memiliki sifat spekulatif dan gharar. 

Hal itu disampaikan di situs resmi Muhammadiyah yang menyatakan fatwa haram mata uang kripto dalam keputusan Fatwa Tarjih. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, (18/1).

Dilansir dari Liputan 6, mengenai hal tersebut, Teguh mengaku terkejut lantaran fatwa tersebut kembali keluar. Namun, ia menghargai apapun keputusan fatwa yang ada. 

“Kita menghargai itu bagian dari pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim. Namun, fatwa bukan akhir dari semuanya,” tuturnya. 

Teguh juga menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan, bahkan perusahaan akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan. 

“kami juga terus menjalin komunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan,”kata Teguh. 

“Teknologi ini bisa digunakan masyarakat luas. Hal ini bukan tidak pernah terjadi. Dompet e-wallet sempat diharamkan, fatwa berubah. Jadi kami yakin pola komunikasi kemudian sosialisasi tinggal tunggu waktu cari use case tepat,”pungkasnya.

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE