34.5 C
Jakarta
Kamis, 7 Agustus, 2025

Total Transaksi Kripto Turun 34,82% di Juni 2025

Transaksi kripto turun di Juni 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan pada nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Sepanjang Juni 2025, total transaksi kripto tercatat sebesar Rp32,31 triliun, turun tajam sebesar 34,82% dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa meskipun terjadi transaksi kripto secara bulanan, total nilai transaksi sepanjang tahun atau Year-to-Date (YTD) masih tergolong tinggi, yakni mencapai Rp224,11 triliun. Angka ini, menurut Hasan, mencerminkan bahwa kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto tetap terjaga.

Jumlah Pengguna Kripto Terus Bertumbuh

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto justru menunjukkan tren peningkatan. Per Juni 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 15,85 juta, naik 5,18% dibandingkan posisi Mei yang berada di angka 15,07 juta.

“Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan juga kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” ujar Hasan dikutip dari Coinvestasi, Kamis (7 Agustus 2025)

Peningkatan jumlah pengguna ini dinilai sejalan dengan upaya OJK dalam memperkuat tata kelola dan regulasi di sektor aset keuangan digital.

Sementara itu, per Juli 2025, tercatat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan.OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

Transisi Pengawasan Resmi dari Bappebti ke OJK

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem aset digital nasional, OJK telah resmi menerima pelimpahan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dokumen dan data terkait produk derivatif aset keuangan digital, termasuk kripto, dilakukan pada 30 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang P2SK dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur peralihan pengawasan dan perizinan dari Bappebti ke OJK.

“Hal ini juga menegaskan mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk produk derivatifnya,” lanjut Hasan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di industri aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mewajibkan pelaku industri menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

OJK juga tengah menyelesaikan revisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 guna mengakomodasi pengaturan terbaru terkait perdagangan dan derivatif aset kripto. Revisi ini ditujukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan sejalan dengan dinamika industri.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU