30.7 C
Jakarta
Selasa, 6 Oktober, 2026

Transaksi Kripto RI Naik 12,87%, Jumlah Member 23,21 Juta

Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali meningkat seiring bertambahnya jumlah konsumen dan berkembangnya infrastruktur perdagangan aset keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun sepanjang Agustus 2026, meningkat 12,87% dibandingkan Rp20,52 triliun pada Juli.

Kenaikan transaksi tersebut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen. Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 23,21 juta akun, bertambah 1,23% secara bulanan dibandingkan 22,93 juta akun pada Juli. Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso, dikutip Selasa (6 Oktober 2026).

OJK menilai perkembangan jumlah konsumen di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga. Pertumbuhan tersebut berlangsung ketika industri memasuki fase baru pengawasan setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto beralih ke OJK. Peningkatan aktivitas tidak hanya terjadi pada perdagangan aset kripto di pasar spot. Transaksi derivatif aset keuangan digital tumbuh jauh lebih tinggi.

Sepanjang Agustus 2026, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% dibandingkan Rp3,41 triliun pada Juli. Pertumbuhan tersebut jauh melampaui kenaikan transaksi aset kripto secara keseluruhan yang mencapai 12,87% secara bulanan.

Perkembangan pasar derivatif menunjukkan produk dalam ekosistem aset keuangan digital Indonesia semakin beragam. Pada saat yang sama, kompleksitas produk juga meningkatkan kebutuhan terhadap pengelolaan risiko, transparansi, kecukupan infrastruktur, dan pemahaman konsumen.

Berbeda dengan transaksi spot yang pada dasarnya merupakan pembelian dan penjualan aset, produk derivatif memiliki karakteristik risiko yang lebih kompleks karena nilainya terkait dengan pergerakan aset yang menjadi dasar transaksi. Karena itu, peningkatan aktivitas derivatif perlu diikuti pemahaman investor terhadap karakteristik dan risiko produk yang diperdagangkan.

masa depan kripto 2026

Dua Bursa Kripto Beroperasi

Seiring meningkatnya transaksi dan jumlah konsumen, infrastruktur perdagangan aset keuangan digital Indonesia juga berkembang. Saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital yang telah memperoleh izin, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).

Kedua bursa tersebut memiliki Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang menjadi rujukan aset yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem masing-masing.

Pada Agustus 2026, daftar CFX mencakup 1.109 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Selain itu, terdapat 49 produk derivatif aset keuangan digital.

Sementara itu, ICEX memiliki 867 aset keuangan digital yang masuk dalam daftar perdagangan.

Keberadaan dua bursa menjadi bagian dari perkembangan struktur pasar aset keuangan digital Indonesia. Infrastruktur perdagangan tidak hanya terdiri atas pedagang yang berhadapan langsung dengan konsumen, tetapi juga melibatkan bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan atau kustodian, serta lembaga penunjang.

OJK mencatat hingga September 2026 terdapat 34 entitas yang telah memperoleh izin dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital dan kripto.

Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital.

Struktur tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan yang lebih terorganisasi. Fungsi perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta penyimpanan aset ditempatkan pada institusi yang memiliki fungsi masing-masing sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dalam infrastruktur pasar.

Baca juga : USDT Bakal Kembali ke Jaringan Bitcoin Setelah Lebih dari Satu Dekade

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto Mulai Januari 2025
 

Seluruh Permohonan Eks-CPFAK Tuntas

Perkembangan penting lainnya terjadi pada proses perizinan pedagang aset kripto. Pada September 2026, OJK memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Izin tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.07/2026 tertanggal 22 September 2026.

Dengan diterbitkannya izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia, OJK menyatakan seluruh proses permohonan izin Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sebelumnya dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah diselesaikan.

Penyelesaian seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dari transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK. Pelaku industri yang sebelumnya berada dalam proses perizinan di bawah rezim pengawasan Bappebti kini telah memperoleh kepastian mengenai status perizinannya setelah pengawasan beralih ke OJK.

Selain entitas utama dalam ekosistem perdagangan, OJK telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang. Seluruh lembaga penunjang tersebut merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Keterlibatan penyedia jasa pembayaran menjadi penting karena transaksi aset kripto tetap membutuhkan keterhubungan dengan sistem pembayaran dan sistem keuangan formal ketika konsumen menyetor atau menarik dana.

Pengawasan terhadap ekosistem karena itu tidak dapat dilakukan secara terpisah. Aktivitas aset kripto memiliki keterkaitan dengan perbankan, sistem pembayaran, lembaga kliring, kustodian, hingga penyedia teknologi.

Ekosistem tersebut masih berpotensi berkembang. OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin dari satu calon bursa aset keuangan digital, satu calon lembaga kliring, satu calon kustodian, serta satu calon Pedagang Aset Keuangan Digital.

Selengkapnya berita kripto terbaru di sini >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU