32.7 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

Transaksi Pinjol Pemilu 2024, Ini Peran Pentingnya yang Wajib Diketahui

Transaksi pinjol Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Mochammad Ihsanuddin, industri fintech memiliki peran penting dalam menjaga perekonomian, khususnya pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana pandangan OJK terkait transaksi pinjol Pemilu 2024?

Transaksi Pinjol Pemilu 2024

Dijelaskannya, terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, tahun politik 2024 nanti sekiranya akan diramaikan oleh beberapa ajang pesta demokrasi, dengan adanya sejumlah pemilu yang diselenggarakan di tahun tersebut, yakni pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. 

Baca juga: Akhir 2023, Utang Masyarakat di Pinjol Nyaris Sentuh Rp 60 Triliun

Transaksi Pinjol Pemilu 2024

Apalagi, terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, jika pilpres sampai harus berlangsung dua putaran maka hal itu tentunya akan banyak berpengaruh pada kegiatan ekonomi yang akan turut merasakan dampaknya.

Maka dari itu, terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, pada momentum seperti itulah layanan pinjaman secara daring (pinjol) akan sangat dibutuhkan masyarakat. Di mana peluang ini bisa dimanfaatkan oleh para perusahaan fintech di Indonesia.

“Jadi, pada saat tahun depan Indonesia menghadapi pesta demokrasi yang besar, fintech (Pinjol) ini bisa berperan strategis karena akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Ihsanuddin, belum laman ini.

Ia menerangkan, terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, mayoritas anggota perusahaan fintech saat ini masih berupa fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang bergerak di layanan peminjaman uang (pinjol). 

Sementara itu, jenis fintech lainnya adalah fintech crowdfunding, micro financing, digital payment, dan lain sebagainya.

“P2P lending inilah yang biasanya banyak diadukan oleh masyarakat sehingga dari awal harus diperbaiki bersama-sama,” ujar Ihsanuddin. 

Oleh karena itu, terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, dirinya berharap agar pemerintah dan asosiasi perusahaan fintech bisa terus mendorong perbaikan industri fintech bersama-sama. Supaya keberadaannya bisa semakin bermanfaat bagi masyarakat, termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Sekarang kami menghadapi climate change sehingga sekarang ada bursa karbon dan lain sebagainya, kalau nggak ada fintech mana bisa,” ujarnya.

Sekilas tentang Pinjol

Terkait transaksi pinjol Pemilu 2024, penting untuk memahami apa itu Pinjol. Pada dasarnya, Pinjol, singkatan dari Pinjaman Online, merujuk pada bentuk pinjaman yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web tanpa memerlukan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi antara peminjam dan pinjol dapat terjadi tanpa perlu pertemuan langsung.

Secara umum, pinjol diselenggarakan oleh lembaga keuangan daring atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada diharuskan untuk mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK/.01/2016.

Jenis-jenis Pinjol

Setelah memahami konsep pinjol, penting untuk mengetahui berbagai jenis pinjaman online yang tersedia. Ini akan memudahkan dalam memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman Online (Pinjol) dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama:

1. Pinjaman Online Dana Tunai

Merupakan kredit yang menawarkan pinjaman dana secara langsung ke rekening pribadi tanpa memerlukan jaminan atau agunan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan tanpa batasan tertentu.

2. Pinjaman Online Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Jenis pinjaman ini khusus ditujukan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan sejenisnya. Prosesnya dilakukan secara online tanpa melibatkan kartu kredit.

3. Pinjaman Online Dana Usaha

Pinjaman online ini dirancang khusus untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal bagi pelaku usaha. Umumnya diperuntukkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman modal dari lembaga keuangan konvensional.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Setelah memahami konsep pinjol, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua pinjol yang tersedia di pasaran adalah legal. Pinjol yang legal tidak hanya menyediakan layanan pinjaman dana yang cepat, mudah, dan dengan limit yang besar, tetapi juga memberikan jaminan keamanan terhadap data pribadi Anda. Berikut adalah perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal.

1. Pinjol Legal

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karakteristik pinjol legal mencakup hal-hal berikut:

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Dijamin Aman dari Penipuan!

Transaksi Pinjol Pemilu 2024

  • Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Menyediakan informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Proses pengajuan pinjaman melalui seleksi yang teliti
  • Keterbukaan mengenai bunga dan biaya pinjaman (fee)
  • Peminjam yang tidak mampu membayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (maksimal 90 hari) akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga, mereka tidak dapat mengajukan pinjaman di situs, aplikasi, atau platform fintech lainnya.
  • Menyediakan layanan pengaduan
  • Aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam
  • Pihak penagih (debt collector) wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  • Tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.

Untuk memeriksa apakah perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu “financial technology”
  • Di laman tersebut, informasi mengenai lembaga keuangan yang telah terdaftar akan terpampang jelas
  • Alternatifnya, Anda dapat langsung mencari nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
  • Cara lainnya adalah dengan bertanya melalui WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui hotline OJK di nomor 157.

2. Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Tidak menyediakan informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Proses pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa verifikasi terlebih dahulu)
  • Keterbukaan mengenai bunga dan biaya pinjaman (fee) tidak dijelaskan dengan transparan. Mungkin mematok bunga dan denda harian yang tinggi
  • Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman, perilaku tidak manusiawi, bahkan bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang tidak dapat membayar sesuai batas waktu.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
  • Pihak penagih (debt collector) tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  • Menggunakan SMS, WhatsApp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan

Transaksi Pinjol Pemilu 2024

Demikianlah ulasan terkait transaksi pinjol Pemilu 2024 yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga: Pemain Fintech Lending Buka Suara Terkait Viral Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE