33.6 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober, 2024

Treasury Resmi Kantongi Lisensi Pedagang Emas Digital dari Bappebti

JAKARTA, duniafintech.com – Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menerbitkan lisensi izin emas digital pertama untuk platform investasi Treasury (PT Indonesia Logam Pratama). 

“Sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Treasury Yudi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/1/2022). 

Treasury mengantongi sertifikat resmi berupa lisensi dengan nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021. 

Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah terkait dengan Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No.13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi pada aset emas digital. 

Yudi mengatakan, saat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia memberikan dampak ke perusahaan dalam mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital. 

Treasury mencatat, jumlah investor emas digitalnya hingga akhir Desember 2021 tumbuh lebih dari 230%  jika dibandingkan dengan awal 2020, begitu juga dengan peningkatan jumlah transaksi lebih dari dua kali lipat. 

“Setelah mendapatkan lisensi pertama Treasury akan terus melakukan sosialisasi akan produk investasi emas,” jelasnya. 

Dengan produk dan program unggulan milik perusahaan salah satunya, memberikan kemudahan untuk mempunyai aset Emas Digital mulai dari Rp 5.000 tanpa biaya registrasi dan biaya simpan.

Bagaimana Konsep Investasi Emas Digital? 

Presiden Komisioner HFX Internasional Sutopo menjelaskan, ada perbedaan antara emas digital dengan emas fisik. Hal itu dapat dilihat dari terdapat cara transaksi dan sistem penyimpanannya. Sedangkan, secara prinsip keduanya tidak ada perbedaan. 

Sutopo bilang, jika membeli emas fisik, kita akan mendapat emas tersebut sesuai dengan gramasi yang dibeli.   

Sementara untuk emas digital, saat sudah membeli emas, pengelola platform akan menyimpan emasnya di fasilitas brankas perusahaan. 

“Sementara pembeli hanya mendapat faktur pembelian dan bukti kepemilikan,”jelas Sutopo seperti dikutip dari Kontan.co.id. 

Dengan demikian, Sutopo menyatakan bahwa pemilik emas digital tak perlu khawatir takut kehilangan karena ada jaminan dan lisensi resmi dari pemerintah. 

Namun di sisi lain, Sutopo mengatakan bahwa hal ini juga bisa menjadi risiko karena sebagai pembeli, kita belum tentu bisa memastikan keberadaan fisik asli emas tersebut. 

Oleh karena itu, pemerintah sudah mewajibkan para pedagang emas digital untuk bisa bergabung ke pasar fisik emas digital yang disediakan oleh bursa berjangka. 

Saat ini emas digital sebagai alternatif investasi baru trennya semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, semakin banyak perusahaan penyedia jasa investasi yang bermunculan. 

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terutama untuk para investor emas digital. Hal itu sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi. 

Saat ini, Bappebti telah melakukan penyempurnaan dan relaksasi untuk memberikan stimulus pada para penyelenggaraan pasar fisik emas digital. 

Dilansir dari keterangan resminya Bappebti beberapa waktu lalu. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya yaitu diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang fokus utamanya pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital. 

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi serta sarana dan prasarana lainnya. 

Dalam keterangan resminya juga menyebutkan, penyempurnaan peraturan ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha, perlindungan konsumen, mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka.

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU