32 C
Jakarta
Kamis, 14 November, 2024

Tren Fintech Diramal Bakal Dipengaruhi Kripto hingga SuperApp

JAKARTA, duniafintech.com – Tren model bisnis penyelenggara teknologi finansial (fintech) diramalkan bakal dipengaruhi oleh perkembangan uang kripto (cryptocurrency) hingga SuperApp. Hal ini sebagaimana perkiraan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait SuperApp, startup sektor fintech pun diramalkan masih akan masif mengadopsi aplikasi tersebut. Menurut Deputi Komisioner OJK, Imansyah, sejumlah model bisnis yang tren di bidang fintech, salah satunya terpengaruh oleh kripto.

“Pertukaran kripto sangat masif,” ucapnya, dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (10/2/2022).

Adapun di Indonesia, sambungnya, jumlah pelanggan aset kripto diketahui melonjak dari 4 juta pada tahun 2020 lalu dan kini menjadi 7,5 juta orang. Di samping itu, nilai transaksinya pun meningkat, yakni dari yang sebelumnya Rp65 triliun, pada Juli 2021 lalu melejit ke angka Rp478,5 triliun.

Sejumlah aset kripto yang diminati di Indonesia, di antaranya bitcoin, ethereum, dan cardano. Meski begitu, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yaitu hanya 1% dari volume global.

Bukan hanya kripto, model bisnis fintech pun diprediksi bakal terpengaruh oleh perkembangan superapp. Di tanah air, aplikasi super ini tidak lagi hanya milik decacorn Gojek dan Grab. Pasalnya, Bukalapak, Shopee, hingga KoinWorks diketahui juga telah mengembangkan beragam layanan seperti superapp.

Lebih jauh dikatakannya, model bisnis fintech pun bakal mengedepankan sisi lingkungan, sosial dan tata kelola alias Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Ini menarik pada jangka panjang,” ujarnya.

Baca Juga:

Di samping tren model bisnis yang bakal berubah, ia juga memperkirakan bahwa fintech akan mempertimbangkan talenta digital.

“Ini akan menjadi tren, apakah fintech bisa mengakomodasi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) hingga blockchain,” paparnya.

Ia berpandangan, fintech pun bakal menghadapi serangkaian regulasi, misalnya Undang-Undang (UU) Cipta kerja sektor keuangan dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Ini menjadi prasyarat sebelum ekosistem digital terwujud,” bebernya.

Di sisi lain, kendati kripto menjadi salah satu tren model bisnis yang diperkirakan bakal berkembang di masa mendatang, OJK diketahui telah resmi melarang lembaga keuangan, seperti perbankan hingga perusahaan pembiayaan untuk memfasilitasi transaksi kripto.

“OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada akhir Januari 2022 lalu.

Ia pun beralasan bahwa aset kripto adalah jenis komoditas yang mempunyai tingkat fluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik atau turun tanpa terduga. Hal itu membuat masyarakat harus paham risikonya sebelum bertransaksi.

Bukan itu saja, OJK pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Namun, OJK juga menegaskan bahwa yang melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto bukanlah pihaknya. Pasalnya, hal itu menjadi wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU