30.9 C
Jakarta
Rabu, 4 Oktober, 2023

TREND MATA UANG DIGITAL – 7 NEGARA POPULER INI LEGALKAN BITCOIN

duniafintech.com – Semakin tingginya tingkat transaksi dan semakin banyaknya sektor yang mulai didukung oleh Bitcoin membuat banyak negara memilih untuk membuka diri pada mata uang virtual satu ini. Meski banyak pihak yang menganggap Bitcoin bisa mengancam keberadaan bank konvensional dan dapat mengacaukan sistem keamanan negara, dengan regulasi yang tepat oleh pemerintah, Bitcoin ternyata bisa membuka cakrawala perdagangan global yang semakin luas dan tanpa batas.

Di antara banyak negara yang belum memberikan kesempatan pada Bitcoin untuk berkembang, negara-negara populer ini memilih untuk melegalkan Bitcoin dan mengambil manfaat besar darinya. Negara mana saja yang sudah memiliki aturan resmi untuk cryptocurrency satu ini? Berikut 7 di antaranya!

-Amerika Serikat

Sebagai sebuah negara besar yang maju, tidak mengherankan jika Amerika Serikat menjadi yang memiliki sikap paling positif terhadap Bitcoin. Mereka juga telah memerintahkan beberapa badan pemerintah untuk memastikan bahwa transaksi di Bitcoin hanya dilakukan secara legal.

Sebenarnya, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) telah mengeluarkan panduan khusus mengenai mata uang digital sejak 2013. Perusahaan tersebut telah mengklasifikasikan Bitcoin sebagai bisnis jasa uang (money services business / MSB). Apalagi, Bitcoin telah berhasil mencapai pasar derivatif AS.

-Kanada

Hampir sama dengan Amerika Serikat, Kanada juga diketahui sebagai salah satu negara yang menerima masuknya Bitcoin dengan baik. Badan Pendapatan Kanada (Canada Revenue Agency /CRA) telah mengklasifikasikan mata uang digital ini sebagai komoditas. Ini menyiratkan bahwa transaksi di Bitcoin dianggap sebagai transaksi barter. Penghasilan yang dihasilkan oleh transaksi ini dianggap sebagai pendapatan bisnis. Perpajakan Bitcoin tergantung pada sifatnya. Pertukaran Bitcoin di Kanada juga tunduk pada undang-undang anti pencucian uang (AML). Selain itu, bursa diwajibkan untuk mendaftar ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan dan Laporan (FINTRAC).

-Australia

Australia juga menjadi salah satu negara top di mana Bitcoin dilegalkan. Pihak berwenang Australia menganggap Bitcoin sebagai sarana transaksi yang tidak berbahaya, sehingga memungkinkan perdagangan, pertambangan dan pembelian Bitcoin di seluruh negara. Lembaga perpajakan negara ini, Australian Taxation Office (ATO) mengklasifikasikan transaksi Bitcoin sebagai transaksi barter. Oleh karena itu, mereka tunduk pada undang-undang perpajakan terkait.

-Singapura

Pemerintahan Singapura telah mendeklarasikan bahwa Bitcoin adalah sesuatu yang bisa digunakan untuk membeli barang yang lain meskipun beberapa aturan terkait pajak mereka terapkan dalam hal ini. Otoritas Moneter Singapura juga mewajibkan pertukaran dan ATM ke daftar Hijau, mirip dengan hukum Bitcoin Prancis.

-Jepang

Di Jepang, Bitcoin merupakan tren. Pemerintah Jepang memiliki sikap positif dalam kaitannya dengan mata uang digital, terlepas dari bencana Mt. Gox yang menghilangkan Bitcoin senilai hampir $ 460 juta beberapa waktu lalu. Bitcoin kembali pada bulan Maret 2014, pihak berwenang Jepang mengesampingkan bahwa Bitcoin harus diatur sendiri. Saat ini, Jepang sedang berusaha untuk memastikan transaksi teraman di Bitcoin.

-Italia

Pemerintah Italia yakin dan percaya bahwa peraturan dan pengawasan yang tepat bisa membuat potensi Bitcoin membawa dampak positif. Mereka juga sudah menerapkan beberapa aturan untuk mencegah mata uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

-Inggris

Otoritas jasa keuangan Inggirs, Financial Concuct Authority sangat menyukai cryptocurrency dan berencana memajukan kerangka peraturan agar Inggris menjadi negara yang lebih ramah pada Bitcoin dan mata uang digital lain.

Kenaikan harga yang terus terjadi beberapa hari ini sepertinya juga akan menjadi pertimbangan bagi negara lain untuk melakukan langkah serupa dengan 7 negara di atas. Saat artikel ini ditulis, harga Bitcoin sudah memecahkan rekor baru dengan raihan sebanyak $8.046 (sekitar Rp. 108 juta).

Written by : Dita Safitri

 

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Setor Tunai BCA tanpa Kartu Mudah dan Praktis, Begini Caranya

JAKARTA, duniafintech.com – Setor tunai BCA tanpa kartu pada dasarnya penting diketahui oleh para nasabah dari PT Bank Central Asia TBK (BBCA). BCA sendiri salah...

Tips Mengatasi Mandiri Online yang Terblokir dengan Cepat dan Aman

JAKARTA, duniafintech.com - Tips mengatasi mandiri online yang terblokir nampaknya penting untuk dipelajari bagi para nasabah Bank Mandiri yang menggunakan layanan M-Banking. Memiliki mobile banking...

Berita Fintech Hari Ini: OJK Perbolehkan Pinjol Gunakan DC

JAKARTA, duniafintech.com - Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan menggunakan jasa pihak...

Aplikasi Pembayaran Elektronik LinkAja, Cek Keunggulannya Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi pembayaran elektronik LinkAja adalah salah satu produk jasa keuangan yang sedang populer belakangan ini di tanah air. Aplikasi yang satu ini...

Tips Buka Deposito BCA untuk Investasi Jangka Panjang

JAKARTA, duniafintech.com - Tips buka deposito BCA tengah marak diperbincangkan belakangan ini, karena berinvestasi adalah langkah cerdas dalam mempersiapkan perekonomian masa depan. Bagi pemula yang...
LANGUAGE