31.9 C
Jakarta
Kamis, 26 Desember, 2024

Viral! Tukang Parkir Marah karena Diberi Uang Koin, Begini Kronologinya

JAKARTA, duniafintech.com – Peristiwa terkait seorang tukang parkir marah mendadak viral. Penyebabnya adalah juru parkir ini marah karena diberi uang koin oleh orang yang memarkirkan motor di wilayah parkirnya.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/12), juru parkir alias jukir itu diketahui “dinas” di minimarket Alfamidi Serdang, Kemayoran. Bahkan, ia pun menghina dan nyaris melayangkan bogem mentah kepada seorang perempuan yang membayar uang parkir dengan uang koin.

Menurut korban, Mentari Dwi, kronologi peristiwa ini terjadi saat ia bersama sang suami selesai berbelanja di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12) lalu.

Bahkan, kata korban, dirinya dicaci-maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria. Hal itu terjadi karena sang juru parkir tidak terima diberikan uang receh pecahan Rp200 sebanyak 10 koin lantaran dianggap tak laku.

Atas penolakan itu, Mentari lantas memanggil salah satu petugas Alfamidi. Petugas tersebut kemudian membantu menjelaskan kepada tukang parkir itu bahwa uang tersebut laku.

Akan tetapi, sang jukir malah tetap ngotot dan tidak mau menerima hal itu. Bukan hanya menerima kata-kata kasar, bahkan Mentari pun nyaris terkena pukulan sang jukir tadi.

“Tadi saya dicaci-maki dengan kata-kata kasar dengan menyebut alat kelamin pria. Terus dia nyaris mau pukul dan narik motor saya,” katanya.

Korban kemudian melaporkan aksi tidak terpuji tukang parkir minimarket itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran.

Tanggapan pihak Alfamidi

Menanggapi peristiwan tidak terpuji itu, Corporate Communication Manager Arief L Nursandi melayangkan permintaan maaf. Bahkan, dirinya memastikan bahwa semua area parkir Alfamidi bebas dari biaya parkir.

“Alfamidi membebaskan parkir untuk pelanggan dan kami pasang tulisan bebas parkir. Kami juga akan turunkan tim kami pada malam ini,” sebutnya.

Pelaku sudah diamankan

Saat ini, sang juru parkir Alfamidi di Jalan Serdang Raya No. 7, Kemayoran, Jakarta Pusat itu sudah diamakan oleh pihak berwajib.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu I Putu Novi Chandra, pelapor bernama Mentari telah memberikan keterangan di Polsek Kemayoran. Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku.

“Sudah kami amankan satu juru parkir yang terlibat pertengkaran dengan pelanggan mini market dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Yang kami amankan (bernama) Herman Sikumbang,” katanya.

Ditambahkannya, seturuut pengakuan jukir itu, uang hasil pungutan parkir tersebut disetorkan kepada ketua sebuah organisasi masyarakat di wilayah Kemayoran.

Bisa dipenjara

Merujuk pada aturan yang ada, menolak uang receh sebagai alat transaksi pembayaran ternyata dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Masih merujuk pada Pasal 33 ayat (1), dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

Adapun subsider sanksi pidana juga bisa berupa denda paling banyak Rp200 juta bagi mereka yang menolak rupiah. Untuk diketahui, uang rupiah sendiri termasuk di antaranya uang receh dalam bentuk pecahan uang koin atau uang logam.

Artinya, selama uang logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang rupiah, mereka yang menolaknya dapat dikenakan pidana. Namun, pengecualiannya adalah seseorang diperbolehkan menolak uang rupiah jika merasa ragu atas keaslian uang yang diterimanya.

“Dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali ragu atas keasliannya,” demikian kutipan Pasal 23 UU Mata Uang.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU