26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Tumbuhkan SDM Digital, Aset Kripto Picu Multiplier Efek Positif

JAKARTA, duniafintech.com – Aset kripto atau cryptocurrency, sejauh ini di Indonesia lebih banyak baru dikenal sebagai komoditas dan instrumen investasi yang secara resmi diatur Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Padahal, di balik keberadaan aset kripto, terdapat teknologi rantai blok yang merupakan teknologi mutakhir dalam kehidupan pada era digital seperti sekarang ini, di mana pemanfaatannya secara massal dapat memicu multiplier efek positif bagi kehidupan masyarakat.

Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira yang menilai bahwa kemunculan aset kripto sebenarnya memicu efek positif yang tidak sedikit, seperti mulai bermunculannya berbagai perusahaan rintisan digital yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto sebagaimana diatur pemerintah.

“Dari situ muncul lapangan kerja baru tentunya, karena perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan talenta digital yang lebih banyak. Utamanya untuk menyediakan teknologi yang dapat memberikan keamanan dalam bertransaksi secara digital,” ungkap Bhima.

Menurutnya, pembukaan luas lapangan kerja era digital tersebut, tetap perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena pemanfaatan teknologi rantai blok membutuhkan akselerasi penguasaan teknologi digital.

Kemudian, efek positif lain dari keberadaan kripto, saat ini juga dibarengi dengan meningkatnya popularitas Non Fungible Token atau NFT. Kini, kata Bhima, telah banyak perusahaan teknologi yang ikut terjun memanfaatkan NFT.

“Seperti contoh perusahaan game yang berkembang dan banyak, seiring meningkatnya pemanfaatan NFT di ekosistem pengguna mereka. Belum lagi seniman yang dapat memanfaatkan kelebihan NFT ini dalam menyelenggarakan pameran digital, terutama saat pandemi seperti ini,” jelasnya.

Karena itu, Bhima mengingatkan agar nada miring terkait dengan aset kripto harus dijernihkan, agar semua pihak tidak gampang menyimpulkan efek negatif aset kripto tanpa mengenal lebih dalam kemajuan digital tersebut.

“Saya setuju aset kripto perlu diregulasi, namun bukan berarti menghambat inovasinya. Terutama perkembangan teknologi blockchain, yang bisa dimanfaatkan di berbagai aplikasi dan kebutuhan,” katanya.

Terlebih lagi, di Indonesia perdagangan aset kripto sebagai perintis penggunaan rantai blok juga telah diatur Kementerian Perdagangan yang membawahi Bappebti. Oleh karena itu, menurutnya pembentukan bursa berjangka aset kripto harus segera terlaksana, agar posisi legal kripto semakin kuat.

“Karena melalui aturan dan keberadaan bursa akan berjalan verifikasi yang tepat dan akurat bagi token atau koin yang terdaftar. Lalu persyaratan yang ketat untuk verifikasi dari para pedagang aset kriptonya, supaya aspek keamanan dan kenyamanan klien dapat terjaga,” tutur Bhima.

Selain itu, pemerintah juga perlu memfasilitasi, melindungi dan mendorong pertumbuhan para developer koin kripto atau blockchain dengan regulasi yang baik. Sebab, mereka ini adalah aset negara di masa depan.

“Mungkin saat ini belum terlalu kelihatan, tapi di masa depan, mereka ini akan berperan sangat besar untuk membantu Indonesia dapat lebih relevan dan mengikuti perkembangan zaman di industri digital,” ujarnya.

Selain itu, Bhima menegaskan bahwa hal paling konkret yang berpotensi dimanfaatkan oleh pemerintah dari teknologi rantai blok yang sama dengan aset kripto adalah pemangkasan birokrasi dan proses administrasi.

Seperti contoh, inventarisasi aset negara, pencatatan sertifikat tanah dan lain-lain adalah segelintir hal yang dapat dimanfaatkan Indonesia.

“Tentunya ketika pemerintah tahu manfaat besar dari blockchain,” tegasnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU