26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Turis Singapura ke Indonesia Wajib Punya Asuransi Minimal Rp321 Juta

JAKARTA, duniafintech.com – Bagi para turis atau Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang datang ke Indonesia melalui skema travel bubble Batam—Bintan—Singapura diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30 ribu dolar Singapura atau kurang lebih Rp321 juta (dengan asumsi kurs Rp10.700 per dolar Singapura).

Adapun hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Selasa (24/1), beleid ini diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada tanggal 21 Januari 2022 lalu dan berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022. Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan minimal pertanggungan asuransi ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.

Di samping asuransi, turis asing yang masuk ke Bintan ataupun Batam pun mesti menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, dan bukti booking paket wisata travel bubble.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble. Lalu, pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/ tes kedatangan (entry test) pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Berikutnya, melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test. Jika negatif, melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan. Namun, apabila hasilnya positif, akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Adapun selama berada dalam kawasan travel bubble Batam ataupun Bintan ini, turis asing harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini:

  • Pertama, interaksi yang diizinkan adalah dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble;
  • Kedua, kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan;
  • Ketiga, jika merasa gejala terkait Covid-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Protokol khusus karyawan

Demi terlaksananya pengendalian Covid-19 ini secara menyeluruh, pemerintah RI pun mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan di kawasan travel bubble, di antaranya:

  • Pertama, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble;
  • Kedua, bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
  • Ketiga, melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait Covid-19 agar diperiksa dengan RT-PCR.
  • Keempat, melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif;
  • Kelima, mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif covid-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.

Untuk diketahui pula, pemerintah melakukan uji coba travel bubble Batam—Bintan—Singapura ini mulai kemarin, Senin (24/1). Tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional lewat sektor pariwisata.

Melalui sistem ini, pemerintah bisa memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat pada umumnya. Hal ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk menekan risiko penyebaran virus.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE