27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

UMP 2025 Segera Diumumkan, Bakal Naik?

JAKARTA, 23 Oktober 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait perkembangan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pengumuman resmi UMP akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2024.

“UMP akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Saat ini masih bulan Oktober,” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Indah juga mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai revisi rumus perhitungan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Saya berbicara mengenai Depenas, karena sampai saat ini belum ada surat resmi dari pimpinan Serikat Pekerja (SP) terkait usulan upah. Memang banyak berita di media, namun surat resmi belum kami terima. Dari perwakilan Depenas, ada yang mengusulkan batas atas kenaikan sebesar 1, sementara pihak pengusaha mengajukan maksimal 0,3,” jelasnya.

UMP 2025 Diumumkan November

Indah mengakui adanya perbedaan antara permintaan pengusaha dan pekerja, namun ia optimistis akan ada solusi yang dihasilkan melalui kebijakan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

“Memang ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, tetapi kami berharap akan ada solusi dari Pak Menteri,” tambahnya.

Aksi Buruh 24 Oktober?

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya, berencana menggelar aksi besar pada 24 Oktober 2024.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar tiga ribu pekerja dari wilayah Jabodetabek, dengan dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%, serta pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini wajar, mengingat dalam lima tahun terakhir pekerja hampir tidak mendapatkan kenaikan upah yang signifikan. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah hanya sebesar 1,58%, lebih rendah dari inflasi yang mencapai 2,8%, sehingga pekerja mengalami penurunan daya beli sebesar 1,3% setiap bulannya,” tegas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam pernyataannya, kemarin.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU