34 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Unilateral Asuransi, Apa Itu? Ini Pengertian dan Jenisnya

JAKARTA, duniafintech.com – Unilateral asuransi (unilateral contract) menjadi salah satu istilah di dunia asuransi yang jarang terdengar, padahal sangat penting.

Terkait asuransi, pembicaraan kita tentunya bukan hanya soal polis, premi, dan jenis asuransi sebab ada banyak hal yang perlu diketahui tentang produk pertanggungan yang sangat penting ini.

Lantas, apa sih unilateral itu dan apa hubungannya dengan asuransi? Baiklah, ulasan kali ini akan mengupas tuntas tentang istilah tersebut, seperti dikutip dari Qoala. Simak yuk!

Apa Itu Unilateral Asuransi?

Pada dasarnya, unilateral dalam dunia asuransi merupakan salah satu bentuk kontrak atau perjanjian asuransi. Kontrak yang satu ini dibuat oleh hanya satu pihak dan bisa juga berarti bahwa tidak ada persetujuan dari pihak kedua/peserta asuransi.

Baca juga: Fungsi Asuransi — dari Primer, Sekunder, sampai Khusus

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak yang membuat kontrak tersebut, yang berisi aturan terkait manfaat perlindungan asuransi dan pertanggungan yang akan diperoleh nasabah.

Mengingat bahwa aturan ini adalah keputusan mutlak perusahaan penyedia asuransi, nasabah pun tidak dapat dan tidak berhak untuk mengubah isinya.

Pengertian Kontrak atau Perjanjian Asuransi

Sementara itu, kontrak atau perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersyarat. Jika terjadi peristiwa tidak tertentu atas nama tertanggung maka penanggung berkewajiban untuk mengganti kerugian.

Adapun risikonya dapat berupa kerusakan, kehilangan, atau tidak memperoleh keuntungan yang diharapkan. Risiko ini terjadi lantaran adanya suatu peristiwa yang tidak menentu. Ringkasnya, kontrak/perjanjian asuransi adalah kontrak yang mengikat dan bersifat timbal balik.

Jenis-jenis Kontrak Asuransi

1. Informal

Ini adalah kontrak asuransi yang bersifat informal alias tidak kaku. Pasalnya, yang terpenting adalah kedua belah pihak, yakni penyedia asuransi dan peserta asuransi, telah menyetujui isi kontrak sehingga tidak akan ada masalah apa pun. Kontrak ini pun bersifat fleksibel sebab kedua belah pihak, baik perusahaan maupun peserta asuransi, dapat memberikan saran terhadap isi asuransi.

2. Aleatory

Jenis kontrak asuransi ini akan menjelaskan bahwa satu pihak membayar nilai tertentu kepada pihak lain sebagai imbalan atau pengganti atas janji melaksanakan kontrak yang mereka sudah sepakati.

Hal tersebut diketahui berlaku atas ketidakpastian kejadian, tetapi pada akhirnya terjadi. Kontrak ini pun berisi jika kejadian spesifik terjadi maka pengaju asuransi akan menerima sesuatu yang lebih bernilai ketimbang yang sudah dibayarkan.

Terkait hal itu, nasabah barangkali akan menerima uang pertanggungan (UP) yang lebih besar ketimbang premi yang seharusnya dibayarkan. Bisa juga, penyedia asuransi memperoleh keuntungan yang lebih besar ketimbang manfaat pertanggungan yang seharusnya diberikan kepada peserta asuransi.

Namun, sayangnya, tidak ada kepastian siapa yang akan memperoleh keuntungan yang lebih besar di sini.

3. Adhesion

Jenis berikutnya adalah adhesion, yang di dalamnya hanya ada satu pihak yang akan menyiapkan kontrak. Perusahaan penyedia asuransi akan membuat kontrak dan nasabah harus mematuhi kontrak itu. Jika ia tidak setuju dengan isi yang tertulis jelas pada kontrak itu maka ia tidak perlu menyetujui kontrak tersebut. Dalam hal ini, pihak tertentu, misalnya peserta asuransi, tidak dapat melakukan tawar-menawar, yang berarti bahwa ia harus menerima atau menolaknya secara keseluruhan.

unilateral asuransi

Perbandingan Kontrak Unilateral Asuransi

Sebagai perbandingan, apabila kontrak informal dan aleatory mengharuskan kedua pihak berdiskusi maka lain halnya dengan kontrak unilateral. Faktanya, kamu mungkin merasa bahwa kontrak ini mirip dengan kontrak adhesion, padahal akan ada perbedaan di antara kedua kontrak ini pada bagian isi kontrak.

Adapun perjanjian di unilateral asuransi dilakukan hanya oleh satu pihak, yakni perusahaan penyedia asuransi. Dalam hal ini, nasabah tidak membuat perjanjian apa pun, bahkan tanggung jawab mereka untuk membayar sejumlah uang sebagai premi asuransi.

Diketahui, nasabah yang membeli asuransi dengan kontrak unilateral ini sejatinya tidak mempunyai kewajiban yang mengharuskan mereka membayar premi. Dengan demikian, meskipun nasabah tidak membayar premi di waktu-waktu tertentu, misalkan di tiga bulan mendatang, tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan.

Hal itu terjadi karena tidak ada perjanjian yang nasabah buat terkait pembayaran premi selama jangka waktu tertentu. Sekalipun tidak ada paksaan hukum untuk melunasi premi, tetapi nasabah tidak akan memperoleh perlindungan terhadap risiko tertentu. Itu adalah konsekuensi yang harus diterima atas perbuatan mereka. Tentunya, sanksi yang diperoleh tidak akan merugikan pihak perusahaan asuransi. Lebih jauh, tidak ada uang yang masuk, tidak ada juga pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya.

Baca juga: Asuransi Mobil Online, Inilah Jenis-jenis dan Produknya

Dasar Kontrak Asuransi Jiwa Unilateral

Unilateral adalah salah satu jenis dan karakteristik kontrak asuransi yang juga berlaku untuk asuransi jiwa. Adapun ketetapan dalam kontrak jenis ini tidak dibuat khusus untuk satu nasabah melainkan untuk semua nasabah. Itu berarti, kontrak ini berlaku untuk seluruh nasabah yang membeli asuransi jiwa dengan unilateral.

Jenis kontrak ini tentu saja sepadan dengan jenis kontrak lainnya. Terdapat ketentuan yang mengikat jalinan tertanggung dengan perusahaan asuransi. Sekalipun dibuat oleh satu pihak, yakni perusahaan penyedia asuransi, tetapi kesepakatan yang tertera pada kontrak asuransi ini berkekuatan hukum.

Sebagai informasi, asuransi jiwa dengan kontrak unilateral memuat ketentuan yang menjadi tanggung jawab dan kekuasaan perusahaan asuransi. Dalam arti, perusahaan akan memberikan manfaat atau pertanggungan, dengan catatan nasabah selalu membayar premi sesuai ketentuan yang dibuat.

Berpijak dari pengertiannya, dapat disimpulkan bahwa dasar kontrak asuransi jiwa unilateral, yakni ketentuan atau ketetapan yang sudah dibuat oleh perusahaan asuransi. Lantaran mereka berjanji akan memberikan pertanggungan atas premi yang nasabah bayarkan, mereka pun harus mempertanggungjawabkan semuanya di mata hukum jika terjadi penyimpangan. 

Dalam hal ini, nasabah yang membayar premi asuransi selama periode yang ditentukan berhak meminta pertanggungjawaban penyedia asuransi jika mereka tidak memperoleh hak dan manfaat asuransi selayaknya yang tertera dalam kontrak asuransi.

Syarat-syarat Kontrak Asuransi

Mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), asuransi adalah perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Adapun pihak penanggung terikat dengan tertanggung supaya memperoleh/menerima asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung. Kontrak asuransi dinyatakan sah apabila memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

A. Kesepakatan

Diketahui, perjanjian asuransi dibuat atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan peserta asuransi. Kesepakatan yang mereka setujui sebagai tertanggung dan penanggung ini meliputi hal-hal berikut.

1. Benda yang menjadi objek asuransi

Benda dalam hal ini, yaitu objek yang diasuransikan seperti kesehatan, jiwa, properti, kendaraan, atau juga objek lainnya. Objek ini akan menjadi pertanggungan. Sementara itu, tertanggung adalah individu yang berkepentingan dengan kepemilikan objek yang mereka asuransikan.

Misalkan, jika nasabah mengasuransikan kendaraan maka objek asuransinya berupa kendaraan dan si pemilik kendaraan atau nasabah akan menjadi tertanggung. Asuransi tidak akan sah kalau tidak ada objek itu.

2. Pengalihan risiko dan pembayaran premi asuransi

Ketika membeli produk asuransi, pemegang polis berkewajiban untuk membayar polis supaya risiko kerugian dialihkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Premi asuransi menjadi bukti kuat bahwa asuransi bersifat mengikat. Dengan jumlah premi yang kian besar, akan ada tanggung jawab yang besar pula dari perusahaan asuransi untuk menanggung risiko.

3. Evenemen dan ganti rugi

Evenemen adalah peristiwa tidak pasti yang berkaitan dengan tertanggung, misalnya saja sakit/kecelakaan yang dapat mengakibatkan cacat tetap. Dalam hal ini, pihak asuransi akan menyediakan ganti rugi berupa santunan kepada ahli waris saat tertanggung tidak dapat mencari nafkah atau meninggal dunia.

Adapun besaran santunan ini bervariasi, bergantung pada kesepakatan. Itu berarti, santunan akan disesuaikan dengan premi yang tertanggung pilih ketika pertama kali membeli asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan ganti rugi yang besar pada ahli waris jika tertanggung membayar premi yang besar.

Nah, supaya tidak terjadi under atau over insurance, nilai santunan harus sesuai dengan nilai objek pertanggungan yang sebenarnya.

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

4. Persyaratan khusus asuransi

Pada perjanjian asuransi, terdapat persyaratan khusus yang umumnya berupa proposal asuransi. Proposal ini berisi sejumlah persyaratan yang harus tertanggung penuhi, tetapi dapat dibatalkan. Pembatalan asuransi sendiri terjadi jika:

a. Pasal 251 KUHD: Berisi tentang keterangan yang tidak benar jika tertanggung tidak memberitahu hal-hal yang diketahuinya.

b. Pasal 269 KUHD: Berisi tentang kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.

c. Pasal 272 KUHD: Berisi tentang ketentuan jika tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan, membebaskan penanggung atau perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang.

d. Pasal 282 KUHD: Terjadi akalan cerdik, penipuan, dan kecurangan dari tertanggung.

e. Pasal 599 KUHD: Obyek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan, menurut peraturan perundang-undangan yang tidak boleh diperdagangkan.

5. Dibuat secara tertulis yang disebut polis

Adapun polis bakal menjadi bukti kuat bahwa tertanggung dan penanggung terikat dalam sebuah kerja sama. Polis ini pun akan berisi perjanjian asuransi secara detail. Menurut Pasal 256 Ayat 1 KUHD, polis adalah perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta. Setelah polis keluar, maka perjanjian asuransi sah dan sebaliknya.

B. Kewenangan

Terkait hal ini, kedua pihak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan undang-undang. Kewenangan ini bersifat subjektif dan objektif.

C. Objek Tertentu

Dalam hal ini, objek tertentu artinya identitas objek asuransi mesti jelas. Sebagai contoh saat kamu hendak membeli asuransi untuk melindungi kendaraan atau kesehatan diri sendiri maupun orang-orang tersayang.

D. Kausal yang Halal

Adapun isi dari perjanjian bukanlah sesuatu yang melanggar undang-undang dan perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan peserta asuransi pun tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan serta ketertiban umum sehingga nantinya dapat mencapai tujuan, yakni beralihnya risiko atas objek asuransi yang disertai dengan pembayaran asuransi.

E. Pemberitahuan

Tertanggung berkewajiban untuk memberitahukan penanggungan tentang keadaan objek asuransi. Kewajiban ini sebagaimana diatur pada pasal 251 KUHD.

Kekuatan Kontrak Asuransi

Lantaran hanya dibuat oleh satu pihak, perjanjian unilateral asuransi ini tidak dibuat khusus untuk satu nasabah. Dalam arti, kontrak tersebut berlaku untuk semua nasabah. Terkait kekuatannya, kontrak ini sama dengan kontrak lain, yakni sama-sama kuat.

Klausul kontrak adalah kontrak yang mengikat hubungan antara peserta asuransi atau tertanggung dengan penyedia asuransi. Perjanjian di dalam kontrak sebenarnya juga punya kekuatan hukum, tetapi tertanggung tidak dapat membuat perjanjian apa pun di mata hukum.

Ketika membeli asuransi jiwa dengan jenis kontrak unilateral, pastikan bahwa kamu memahami isi kontrak secara keseluruhan dan detail. Kamu dan/atau juga nasabah asuransi lainnya tidak berhak meminta perubahan apa pun jika ada poin tertentu yang tidak sesuai dengan harapan atau keinginan.

Baca juga: Asuransi Kredit Bank: Yuk Kita Kenali Jenis dan Beragam Manfaatnya

Itulah alasan calon nasabah mesti mempertimbangkan isi kontrak dengan matang. Jika merasa isi kontrak tidak sesuai maka solusinya adalah mencari perusahaan asuransi lain yang menawarkan solusi untuk ekspektasi kamu. Hal ini juga menjadi alasan yang melatarbelakangi pentingnya membaca dan memahami polis sebelum membeli jenis asuransi apa pun.

Demikianlah informasi tentang istilah unilateral asuransi yang wajib untuk kamu ketahui, utamanya sebagai seseorang yang tertarik untuk membeli asuransi jenis tertentu, misalnya asuransi jiwa atau kendaraan. Dengan mengetahui kontrak asuransi serta jenis-jenisnya ini, tentunya kamu akan sangat terbantu nantinya untuk memahami perjanjian asuransi yang kamu buat dengan perusahaan.

 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE