28.8 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Update Harga Kripto 2 Maret 2022, Bitcoin dkk Masih di Zona Hijau

JAKARTA, duniafintech.com – Harga kripto Bitcoin, Ethereum dan jajaran kripto teratas terlihat masih berada di zona hijau, Rabu pagi (2/3/2022). Bitcoin dkk tersebut masih terus menguat.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 5,13 persen dan 15,42 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga BTC berada di level USD 43.797,62 per koin atau setara Rp 630,9 juta (asumsi kurs Rp 14.405 per dolar AS).

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua juga masih bertahan di zona hijau. Dalam 24 jam terakhir. ETH menguat sebesar 4,40 persen dan 12,96 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.950,76 per koin.

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini masih menguat. Dalam satu hari terakhir BNB menguat sebesar 4,56 persen dan 8,88 persen dalam sepekan. Hal itu membuat BNB berada di level USD 405,50 per koin.

Adapun, Cardano (ADA) yang juga masih menguat dalam satu hari terakhir sebesar 2,89 persen dan 8,78 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9569 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) dalam satu hari terakhir SOL harus alami sedikit penurunan. Dalam 24 jam terakhir harga kripto ini melemah 1,06 persen. Namun masih menguat 13,85 persen dalam sepekan. Saat ini harga SOL dibanderol USD 97,30 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), hari ini sama-sama melemah setelah kemarin sempat menguat. Keduanya masing-masing melemah 0,01 persen dan 0,067 persen. Dengan begitu, membuat USDT dibanderol dengan harga USD 1,00, sedangkan USDC harganya kembali turun ke level USD 0,9996.

Kripto Legal di Tanah Air

Dikutip dari CNN Indonesia, di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Meski demikian, para pedagang tersebut dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar yang dapat diperdagangkan

“Pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” bunyi aturan itu.

Berikut 10 daftar kripto legal di Indonesia yang diakui oleh Bappebti:

1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot, Chainlink
8. Lightcoin
9. Bitcoin sv
10. Litecoin

Untuk melihat daftar lengkap 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan, silahkan lihat di website resmi bappebti.go.id.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU