JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs terpantau terus naik. Bitcoin dan kripto jajaran teratas terlihat masih mengalami pergerakan harga yang kompak menguat, Rabu pagi (23/3/2022).
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) naik 3,43 persen dalam 24 jam terakhir dan 7,92 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 42.681,66 per koin atau setara Rp 612,2 juta (asumsi kurs Rp 14.345 per dolar AS).
Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar juga masih menguat. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 3,16 persen dan 14,58 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.008,20 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini juga terus menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB melambung 2,32 persen dan 9,30 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 406,55 per koin.
Kemudian harga kripto Cardano (ADA) juga turut menguat dalam satu hari terakhir 8,48 persen dan 22,27 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9826 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga terus menguat selama satu hari terakhir 3,19 persen dan 9,66 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 91,91 per koin.
Dikutip dari Liputan6.com, kripto XRP juga terus naik, dalam satu hari terakhir, XRP naik 0,13 persen dan 9,56 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8409 per koin.
Terra (LUNA) sayangnya harus melemah dalam 24 jam terakhir. Terra turun 2,25 persen, tetapi masih menguat 5,48 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 93,52 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya sama-sama menguat. USDT naik 0,01 persen yang membuat harganya saat ini berada di level USD 1,00.
Sedangkan, USDC naik 0,01 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harga per koinnya saat ini berada di level USD 0,9998.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontriutor/Panji A Syuhada