JAKARTA, 6 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Melalui peraturan ini, utang yang menunggak dari pelaku UMKM, petani, hingga nelayan di bank-bank milik pemerintah (Himbara) akan dihapuskan. Presiden Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha di sektor pangan, termasuk petani dan nelayan, agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik.
“Pemerintah ingin mendukung mereka, para produsen pangan yang penting bagi negara, agar mereka bisa berdaya dan melanjutkan usaha untuk kepentingan bangsa,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, kemarin.
Acara penandatanganan ini juga disaksikan oleh beberapa asosiasi petani, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia. Prabowo menambahkan bahwa implementasi teknis, seperti persyaratan dan prosedur, akan dilanjutkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Mantan Menteri Pertahanan ini menyampaikan bahwa peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi para petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia.
“Rakyat Indonesia menghargai para produsen pangan yang menjadi tulang punggung kehidupan bangsa dan negara,” tambahnya.
Penghapusan Kredit Macet UMKM Bukan Dari APBN
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet ini tidak akan menggunakan anggaran negara (APBN). Sekitar 1 juta kreditur akan mendapatkan penghapusan utang, dengan total kredit macet yang dihapus diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
“Tidak ada dana APBN yang digunakan untuk ini. Ini adalah penghapusan piutang di bank, memberikan legitimasi bagi bank untuk dapat menghapus utang tersebut,” jelas Maman kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari yang sama.
Kriteria Penghapusan Kredit Macet UMKM
Menurut Maman, hanya kreditur yang sudah tercatat dalam daftar penghapusbukuan di bank yang akan mendapat penghapusan ini, dengan tujuan membantu sekitar satu juta pelaku UMKM agar kembali sehat secara finansial dan dapat mengajukan pinjaman baru untuk menjalankan usaha mereka.
Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang sudah tercatat dalam daftar penghapusan piutang, sehingga tidak ada kreditur baru yang tiba-tiba mendapatkan penghapusan utang.
Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan membantu menghapus kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya. Kredit macet yang akan dihapus mencapai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.