32.1 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Ingat! Vaksin Booster tidak Gratis jika Bukan Peserta BPJS PBI

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini sedang ramai pemberitaan soal vaksin booster. Terkait hal itu, vaksin ini diketahui tidak diberikan gratis jika bukan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan demikian, selain dari peserta PBI,  masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga covid-19 ini. Adapun program vaksinasi booster mandiri atau berbayar ini rencananya bakal dimulai pada tanggal 12 Januari 2022.

Akan tetapi, sejauh ini tarif untuk vaksinasi suntikan ketiga program non-pemerintah itu masih belum ditetapkan.

“Kami sudah bicarakan dengan pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi, nanti anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Senin (10/1).

Tarif vaksin booster

Disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, akan diberlakukan pembayaran. Meski demikian, ditegaskannya bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster ini.

Sampai saat ini, telah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam. Diketahui, setiap jenis vaksin punya ketetapan tarif berbeda. Dikatakan Siti Nadia Tarmidzi, tarif yang beredar sekarang ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif itu pun masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Itu berarti, belum tentu tarif tersebut bakal diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di tanah air karena untuk di Indonesia sendiri tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster. Adapun proses penetapan harga ini juga mesti melibatkan berbagai pihak, antara lain, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri ini nantinya bisa dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta.

Jenis Vaksin Booster gratis

Ditambahkan Siti Nadia Tarmidzi, jenis dan dosis vaksin booster yang bakal diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI. Di samping itu, pihaknya pun masih menanti hasil studi riset booster yang tengah berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Namun, yang pasti, pemberian vaksinasi booster ini akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Ditegaskannya, kendati ada vaksin booster berbayar, pemerintah akan tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Namun, sejauh ini memng masih belum jelas mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya ini.

Kelompok PBI BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, para peserta PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Merujuk pada definisinya, kelompok fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara itu,golongan orang tidak mampu adalah kelompok yang mempunyai sumber mata pencarian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Adapun rincian orang yang dapat masuk dalam kategori PBI iuran jaminan kesehatan ini mesti memenuhi tiga syarat, yakni berstatus WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut BPJS Kesehatan, kepesertaan PBI ini berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan oleh Menteri Sosial, kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung keluarga yang terdaftar sebagai PBI.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE