26.8 C
Jakarta
Rabu, 25 Desember, 2024

Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri!

JAKARTA, duniafintech.com – Tiga tersangka baru yang dijerat dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option pada platform Binomo dicekal ke luar negeri. Para tersangka baru yang dimaksud di sini adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Pengajuan pencekalan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terkait pencekalan itu, ketiga tersangka tidak diperbolehkan bepergian hingga tiba waktu pemeriksaan terhadap mereka.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, para tersangka yang dicekal ini diduga menerima uang hingga membantu Indra Kenz dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ucap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (12/4).

Disampaikannya, upaya ini dilakukan agar para tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti diketahui, Vanessa, Rudiyanto Pei, dan Nathania tidak ditahan oleh polisi.

Para tersangka ini bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4). Apabila tidak hadir, ketiganya bakal dijemput paksa.

“Akan kami jemput paksa,” tegas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat ini ketiga tersangka masih berada di wilayah Indonesia.

“Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik,” sebut Gatot.

Adapun Vanessa Khong sendiri diduga telah menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan seharga Rp7,8 miliar. Sementara itu, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Bukan itu saja, Rudiyanto pun diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 miliar. Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya,dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi itu lantas disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.

Di samping ketiga orang tersangka baru tadi, sebelumnya sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, yakni Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU