Meski belum dinyatakan legal, Bitcoin Indonesia nekad memboyong satu unit mesin mirip ATM yang disebut vending mesin, ke Kuta, Bali. Mesin ini akan memfasilitas pembelian dengan mata uang virtual. Berbeda dari ATM?
Yang kami bawa ke Indonesia bitcoin vending mesin. Ini belum dioperasikan. Kami tunggu Bank Indonesia (BI) karena masih ada beda pemahaman. Jadi bukan ATM, ini menurut kami bisa membantu masyarat yang tidak punya akses ke bank,” kata CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, di Jakarta, Selasa (9/9).
Oscar menjelaskan, vending mesin berfungsi sebagai mesin pembelian barang. Sedangkan persepsi masyarakat Indonesia, ATM hanya bisa untuk mengambil uang atau bertransaksi pindah rekening.
Di kita ATM itu kan mesin uang, kalau di luar negeri ATM beda, bisa berfungsi sebagai mesin pembelian barang (vending mesin).”
Untuk bisa mengoperasikan mesin sejenis ATM ini, Oscar mengaku akan meminta izin ke BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia memastikan, alat tukar virtual ini tidak diniatkan untuk menyaingi rupiah, tapi lebih menyerupai prinsip logam mulia.
Dari regulator harus jelas, Bitcoin itu apa, barang atau mata uang. Kalau di Singapura dianggap barang,” tambahnya.
Sebelumnya, BI pernah menegaskan Bitcoin ataupun mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pengguna Bitcoin harus menanggung risiko sendiri jika terjadi kerugian, bahkan bisa diancam pidana.
Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.
Di Indonesia, transaksi Bitcoin belum terlalu besar. Per hari ada penukaran rupiah ke Bitcoin hingga US$ 50 ribu. Kurs 1 Bitcoin setara dengan Rp 5,6 juta.
Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, demikian pula dengan Thailand. Tetapi Singapura bersikap lebih terbuka dengan membolehkan transaksi Bitcoin, asalkan pihak-pihak yang terlibat membayar pajak ketika Bitcoin ditukarkan ke mata uang, produk, atau jasa sungguhan.
Di Jerman, Bitcoin diakui sebagai mata uang swasta. Sedangkan di Amerika Serikat dan Kanada, mata uang ini sudah biasa digunakan di kalangan bisnis dan perbankan.Nefonews
Bitcoin pertama kali ditemukan pada 2009 oleh hacker dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Uang ini menggunakan algoritma rahasia, yang hanya diketahui oleh segelintir hacker.
Dengan Bitcoin dimungkinkan melakukan transaksi anonim alias tanpa mengungkapkan identitas Anda sama sekali. Tidak ada nama pemilik atau informasi apapun yang bisa diketahui oleh merchant ataupun orang lain. Hal ini sangat berbeda dengan transaksi online konvensional seperti transfer bank yang membutuhkan nama lengkap dan identitas pendukung. Karena sifatnya yang sangat rahasia, Bitcoin pernah beberapa kali terbukti digunakan dalam transaksi obat-obatan terlarang.